Penilaian CORE Indonesia terhadap Kesepakatan Tarif AS-Indonesia
Pandangan dari Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia terhadap kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menunjukkan kekhawatiran akan adanya eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang. Meski Gedung Putih menyebut kesepakatan ini sebagai ‘Great Deal’ yang akan membuka era keemasan baru dalam hubungan bilateral, CORE melihatnya sebagai pola baru yang tidak seimbang.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 20 Februari 2026, CORE mengkritik detail kesepakatan yang mencakup 45 halaman. Menurut mereka, dokumen tersebut menunjukkan ambisi AS untuk memperkuat posisi ekonominya di pasar Indonesia. Selain itu, CORE menilai bahwa tim negosiator gagal menyuarakan kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.
Ketimpangan dalam Kewajiban
CORE menyoroti ketimpangan yang luar biasa antara beban kewajiban Indonesia dan kewajiban AS. Komitmen komersial Indonesia meningkat dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar. Ini dinilai sebagai kerugian besar bagi Indonesia, yang tidak hanya babak belur tetapi juga kehilangan marwah dan independensi dalam mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.
Menurut CORE, AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Hal ini mencakup investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, barang dan jasa, serta industri jasa pemastian.
Lima Pandangan Utama CORE
Ketidakseimbangan dalam Penerimaan dan Kewajiban
Meskipun tarif Indonesia diturunkan menjadi 19 persen, banyak negara lain mendapatkan tarif lebih rendah. Sementara itu, Indonesia harus membayar komitmen komersial senilai US$ 33 miliar, berinvestasi di AS, serta menghadapi pasal komitmen spesifik yang mencakup reformasi regulasi dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan. Di sisi lain, AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada dan memiliki hak untuk mengenakan tarif tambahan secara unilateral atau mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari.Pengaturan Ulang Kebijakan Non-Tarif
Pengaturan ulang kebijakan non-tarif seperti inspeksi dan sertifikasi telah menggerus peran negara dalam melindungi produsen dan konsumen lokal. Penghapusan kebijakan ini berpotensi menggerus peluang industri jasa pemastian dari perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun swasta. Selain itu, Indonesia harus menghapus kewajiban ‘sertifikasi halal’ dan label produk non-halal AS, yang bertentangan dengan nilai-nilai konsumen muslim di Indonesia.Prioritas Nasional AS
Berbagai kewajiban Indonesia dalam kesepakatan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Indonesia jauh lebih banyak daripada apa yang diperoleh. Indonesia harus selalu berkonsultasi dengan AS untuk memudahkan penetrasi perusahaan AS di pasar Indonesia. Selain itu, Indonesia terancam kembali menerima tarif resiprokal 32 persen jika menjalin perjanjian dagang dengan negara lain yang bisa merugikan AS.Ekspor Tidak Mendapat Keuntungan Signifikan
Meskipun tekstil dan aparel Indonesia dikecualikan dari tarif resiprokal, pengenaan kuota ekspor membuat restriksi baru. Sebaliknya, Indonesia harus menghapus semua kebijakan impor, lisensi, dan restriksi tarif terhadap produk AS. AS juga meminta akses yang lebih luas bagi perusahaan jasa AS, seperti perusahaan digital dan keuangan. Dalam konteks ini, penghapusan tarif untuk produk manufaktur Indonesia hanyalah ilusi.Ancaman Hilirisasi dan Petani
Indonesia diwajibkan menghapus restriksi ekspor mineral kritis dan konten lokal di sektor pertambangan, yang bertentangan dengan semangat UU No. 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi. Di sektor pertanian, liberalisasi melalui penghapusan commodity balance policy dan pemberian status permanen untuk produk tanaman AS mengancam petani. Komitmen pembelian produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS daripada memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.







