Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kemenkum NTB Bahas KUHP Baru di Podcast NGOPI, Ini 5 Poin Penting yang Harus Anda Ketahui

    Kemenkum NTB Bahas KUHP Baru di Podcast NGOPI, Ini 5 Poin Penting yang Harus Anda Ketahui

    adm_imradm_imr23 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyuluhan Hukum Melalui Podcast NGOPI di NTB

    Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan penyuluhan hukum tidak langsung melalui podcast NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan tema “KUHP Baru: Hukum Berubah – Masyarakat Harus Tahu”. Acara ini dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, sebagai narasumber utama. Sementara itu, Samdani bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi tersebut.

    Pengesahan dan Penerapan KUHP Baru

    Samdani menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023. KUHP ini akan resmi berlaku tiga tahun setelahnya, yaitu pada 2 Januari 2026.

    Momen penerapan KUHP baru ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, terutama mengenai perubahan mendasar yang ada di dalamnya serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

    Latar Belakang dan Tujuan KUHP Baru

    Edward James Sinaga menyampaikan bahwa KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht. Ia menegaskan bahwa KUHP baru adalah wujud dari dekolonisasi hukum pidana nasional.

    “KUHP baru hadir sebagai bentuk dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Ia dirancang agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan hukum modern,” ujarnya.

    Menurut Edward, pembaruan KUHP merupakan proses rekodifikasi terbuka terbatas yang mencakup dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan modernisasi hukum pidana. Ia juga menjawab beberapa isu yang berkembang di masyarakat, seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kini menjadi delik aduan.

    “Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan,” jelas Edward.

    Perubahan Penting dalam KUHP Baru

    Edward menambahkan bahwa beberapa ketentuan terkait kohabitasi bersifat delik aduan, sehingga tidak bisa diproses tanpa adanya laporan. Ia menekankan bahwa KUHP baru mendorong penyelesaian sengketa ringan melalui pendekatan mediasi serta memperkuat peran desa dan kelurahan dalam penyelesaian masalah hukum.

    Dengan telah diresmikannya 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di NTB, implementasi KUHP baru diharapkan lebih efektif karena permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan.

    “Edukasi hukum harus diperkuat agar masyarakat tidak salah paham terhadap substansi KUHP baru. Ini menjadi momentum penting bagi penguatan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” kata Edward James Sinaga.

    Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat

    Pada akhir sesi, narasumber dan moderator mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memahami serta menyebarluaskan informasi terkait penerapan KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

    Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di Nusa Tenggara Barat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?