Penyuluhan Hukum Melalui Podcast NGOPI di NTB
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan penyuluhan hukum tidak langsung melalui podcast NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan tema “KUHP Baru: Hukum Berubah – Masyarakat Harus Tahu”. Acara ini dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, sebagai narasumber utama. Sementara itu, Samdani bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi tersebut.
Pengesahan dan Penerapan KUHP Baru
Samdani menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023. KUHP ini akan resmi berlaku tiga tahun setelahnya, yaitu pada 2 Januari 2026.
Momen penerapan KUHP baru ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, terutama mengenai perubahan mendasar yang ada di dalamnya serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Latar Belakang dan Tujuan KUHP Baru
Edward James Sinaga menyampaikan bahwa KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht. Ia menegaskan bahwa KUHP baru adalah wujud dari dekolonisasi hukum pidana nasional.
“KUHP baru hadir sebagai bentuk dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Ia dirancang agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan hukum modern,” ujarnya.
Menurut Edward, pembaruan KUHP merupakan proses rekodifikasi terbuka terbatas yang mencakup dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan modernisasi hukum pidana. Ia juga menjawab beberapa isu yang berkembang di masyarakat, seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kini menjadi delik aduan.
“Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan,” jelas Edward.
Perubahan Penting dalam KUHP Baru
Edward menambahkan bahwa beberapa ketentuan terkait kohabitasi bersifat delik aduan, sehingga tidak bisa diproses tanpa adanya laporan. Ia menekankan bahwa KUHP baru mendorong penyelesaian sengketa ringan melalui pendekatan mediasi serta memperkuat peran desa dan kelurahan dalam penyelesaian masalah hukum.
Dengan telah diresmikannya 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di NTB, implementasi KUHP baru diharapkan lebih efektif karena permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan.
“Edukasi hukum harus diperkuat agar masyarakat tidak salah paham terhadap substansi KUHP baru. Ini menjadi momentum penting bagi penguatan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” kata Edward James Sinaga.
Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat
Pada akhir sesi, narasumber dan moderator mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memahami serta menyebarluaskan informasi terkait penerapan KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di Nusa Tenggara Barat.







