Program Pelatihan Fasilitator Implementasi KUHP dan KUHAP
BPSDM Hukum telah menyiapkan 11 angkatan Training of Facilitator (ToF) untuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan bahwa penyelenggaraan ToF tahun ini melanjutkan angkatan sebelumnya dan akan dimulai dari angkatan ke-12 hingga angkatan ke-22. Ia menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional yang menjadi amanah sejak 2020 hingga 2029. Tahun ini direncanakan 11 angkatan, dan pelaksanaannya akan dimulai pada 31 Maret 2026 untuk tahap e-learning dan luring masing-masing selama empat hari.
Setiap pelaksanaan ToF akan digelar dua angkatan sekaligus. Skema ini diterapkan untuk mengoptimalkan anggaran serta menjawab tingginya kebutuhan fasilitator implementasi KUHP dan KUHAP di berbagai daerah. Suwardani menambahkan bahwa KUHP dan KUHAP harus berjalan beriringan. Karena itu, pihaknya berupaya menginsersikan materi pengenalan KUHAP mendampingi materi KUHP yang sudah lebih dahulu memiliki modul dan pengalaman ToF.
Dalam rapat koordinasi tenaga pengajar ToF KUHP dan KUHAP, sejumlah narasumber memberikan masukan agar penyusunan modul KUHAP diprioritaskan sebelum pelaksanaan pelatihan. Selain itu, modul KUHP juga perlu dimodifikasi guna menyesuaikan perkembangan substansi, termasuk perubahan kebijakan pemidanaan dan penyesuaian regulasi terbaru.
Antusiasme peserta yang tinggi turut menjadi perhatian. Setiap angkatan terdapat sekitar 30–32 peserta, sehingga dalam setahun jumlahnya sekitar 342 orang. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BPSDM Hukum merancang skema “sit in virtual” yang diperuntukkan bagi internal Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait. Peserta sit in virtual diperbolehkan mengikuti seluruh proses pembelajaran secara daring tanpa intervensi diskusi (silent participant). Mereka akan memperoleh sertifikat keikutsertaan sosialisasi, bukan sertifikat fasilitator. Skema ini akan dibahas lanjut agar tetap menjaga kualitas pembelajaran.
Dalam kesempatan itu, Suwardani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan narasumber yang terlibat. “Semoga di bulan Ramadan ini semua keberkahan bisa kita dapatkan selama menjalankan ibadah. Amin ya rabbal alamin,” ujarnya.
Adapun rapat koordinasi diikuti oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida beserta jajaran, serta para peserta undangan rapat secara virtual, yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Topo Santoso, Prof. I Gede Widhiana Suarsa, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Yenti Garnasih, Dr. Albert Aries, Dr. Akbar, serta Dr. Taufik Rahman.
Menanggapi inisiatif BPSDM Hukum dalam menyiapkan 11 angkatan Training of Facilitator (ToF) KUHP dan KUHAP tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan apresiasi dan dukungan penuh. Ia menilai penambahan materi KUHAP dan skema sit in virtual adalah langkah inovatif yang sangat dibutuhkan untuk percepatan pemahaman aparat penegak hukum di daerah.
“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat menyambut baik program ToF ini. Mengingat Jawa Barat memiliki wilayah yang luas dengan dinamika hukum yang tinggi, ketersediaan fasilitator yang kompeten dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru adalah sebuah keharusan. Adanya skema sit in virtual juga sangat membantu jajaran kami di Unit Pelaksana Teknis untuk ikut belajar tanpa terkendala jarak dan kuota. Kami siap mengirimkan perwakilan terbaik agar semangat pembaruan hukum pidana ini dapat segera tersosialisasi dan terimplementasi dengan baik hingga ke tingkat masyarakat akar rumput di Tatar Pasundan,” tegas Asep Sutandar.
Peran Penting Pelatihan Fasilitator
Pelatihan fasilitator memiliki peran penting dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan efisien. Dengan adanya program ToF, para peserta akan diberikan pemahaman yang cukup mengenai aturan hukum yang baru. Hal ini tidak hanya meningkatkan kompetensi mereka, tetapi juga memastikan bahwa aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pelatihan ini juga menjadi sarana untuk membangun jaringan antara lembaga pemerintah dan instansi terkait. Melalui pelatihan ini, para peserta akan saling berbagi pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat menciptakan kolaborasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas hukum.
Program ToF juga dirancang agar bisa mencakup berbagai kalangan, termasuk pegawai pemerintah dan institusi lain yang terlibat dalam penegakan hukum. Dengan skema sit in virtual, partisipasi peserta menjadi lebih mudah dan fleksibel, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan waktu.
Tantangan dan Solusi
Meskipun program ToF menawarkan banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah memastikan bahwa modul pelatihan tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkala terhadap isi modul agar tetap sesuai dengan kebutuhan praktis.
Selain itu, kualitas pembelajaran juga menjadi fokus utama. Meskipun pelatihan dilakukan secara daring, penting untuk menjaga interaksi antara peserta dan instruktur agar proses pembelajaran tetap efektif. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh teori, tetapi juga pengalaman langsung dalam menerapkan aturan hukum yang baru.
Dengan berbagai inisiatif dan strategi yang telah disiapkan, BPSDM Hukum berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas aparatur hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP. Diharapkan, program ini dapat menjadi fondasi yang kuat dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan di seluruh Indonesia.







