Kerja Sama Lintas Kementerian untuk Meningkatkan Layanan Paspor Dinas
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya mulai memfasilitasi pengambilan data biometrik paspor dinas. Dengan layanan tersebut, Imigrasi Surabaya resmi menjadi lokasi percontohan (pilot project) nasional. Program ini merupakan inisiatif kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri.
Tujuan Kerja Sama Lintas Kementerian
Kerja sama lintas kementerian ini bertujuan mengatasi hambatan teknis yang selama ini dialami pemegang paspor dinas. Beberapa kendala di lapangan termasuk data biometrik yang belum terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta kendala pembacaan sistem pada gerbang otomatis (autogate) di bandara internasional.
Nantinya, program ini akan mengintegrasikan data pemegang paspor dinas ke dalam sistem keimigrasian nasional, sehingga sekaligus memperluas jangkauan layanan bagi aparatur negara di tingkat daerah. Pejabat negara kini dapat melakukan proses pengambilan biometrik di kantor imigrasi setempat tanpa harus terpusat di Jakarta.
“Melalui penguatan regulasi dan interoperabilitas sistem, pengambilan data biometrik paspor dinas kini dapat dilakukan di Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan seluruh pemegang paspor terekam dalam sistem kami,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto, dikonfirmasi Infomalangraya.com, Jumat (20/2/2026).
Transformasi Menuju Paspor Dinas Elektronik
Transformasi menuju paspor dinas elektronik juga dinilai krusial untuk mendukung tugas diplomatik. “Ini menjadi kebutuhan teknis sekaligus instrumen diplomasi untuk memperluas kemudahan mobilitas para pejabat negara yang mewakili Pemerintah Indonesia,” ujar Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Akio Tamala, dikonfirmasi terpisah.
Ia menjelaskan, ada beberapa negara yang hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas elektronik. Misalnya, beberapa negara di Eropa. “Denmark dan Swedia, misalnya, hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas elektronik Indonesia. Negosiasi dengan Spanyol dan Jerman juga hanya mencakup paspor elektronik,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 24.000 permohonan paspor dinas setiap tahunnya, dengan 1.200 permohonan berasal dari daerah.
Paspor Elektronik sebagai Syarat Mutlak
Keberadaan paspor elektronik menjadi syarat mutlak bagi sejumlah negara mitra untuk memberikan fasilitas bebas visa. Sebagai tanda dimulainya program ini di Surabaya, pengambilan data biometrik dilakukan secara simbolis kepada empat Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL), Kamis (19/2/2026). Secara bersamaan, layanan serupa juga diimplementasikan terhadap 90 Taruna AAL lainnya sebagai bagian dari evaluasi kesiapan teknis dan mekanisme koordinasi antarinstansi di lapangan.
Program ini merupakan pengembangan dari uji coba awal yang telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta pada November tahun lalu. Ke depannya, layanan ini akan diperluas secara bertahap ke 151 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi aparatur negara di berbagai wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa penunjukan Kantor Imigrasi Surabaya sebagai lokasi pilot project menjadi kehormatan. “Ini sekaligus tantangan bagi kami untuk memastikan layanan berjalan optimal dan dapat menjadi model penerapan di satuan kerja lainnya,” kata Novian.






