Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?
    • Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar
    • Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Paradigma Ekonomi Syariah Modern: Melewati Batas Halal-Haram

    Paradigma Ekonomi Syariah Modern: Melewati Batas Halal-Haram

    adm_imradm_imr25 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian dan Peran Ekonomi Syariah

    Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Tujuan utamanya adalah untuk menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan ajaran agama serta menghindari segala larangan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Namun, ekonomi syariah tidak hanya sekadar menjalankan aktivitas ekonomi berdasarkan teologi Islam, tetapi juga bertujuan menciptakan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.

    Sebagaimana prinsip Islam, ekonomi syariah memiliki tujuan menebar kebermanfaatan bagi seluruh alam (rahmatan lil ’alamin). Oleh karena itu, ekonomi syariah tidak hanya menjadi Hifz ad-Din (penjaga agama), tetapi juga harus menjadi Hifz al-Mal (penjaga harta). Dengan demikian, ekonomi syariah perlu bersifat inklusif agar semua kalangan, tanpa memandang suku, ras, atau agama, dapat merasakan manfaatnya.

    Tantangan dalam Industri Ekonomi Syariah di Indonesia

    Meskipun Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan ekonomi syariah terkuat dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi menurut laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2024-2025, industri ekonomi syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

    Salah satu masalah utama adalah adanya gap antara tingginya literasi dan rendahnya inklusi. Berdasarkan data dari Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 (SNLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah hanya 12,88 persen. Data ini menunjukkan bahwa meskipun pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah meningkat, akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah masih rendah.

    Keterbukaan akses menjadi faktor kunci agar ekosistem ekonomi syariah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Selain itu, industri ekonomi dan keuangan syariah masih kesulitan bersaing dengan sektor konvensional. Misalnya, aset perbankan syariah hanya sekitar 10 persen dari total aset perbankan nasional, sementara sisanya didominasi oleh perbankan konvensional.

    Langkah untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah

    Untuk mengatasi tantangan ini, pakar ekonomi syariah Prof Dr Anggito Abimanyu menyatakan bahwa ada tiga tahapan dalam ekosistem ekonomi syariah. Pertama, kepatuhan terhadap Alquran dan hadist. Kedua, perilaku dan gaya hidup sehat. Ketiga, bisnis yang menguntungkan.

    Dengan demikian, ekonomi syariah tidak boleh hanya berhenti pada persoalan kepatuhan halal-haram, melainkan harus menjadi pilihan masyarakat untuk bergaya hidup sehat serta menguntungkan dalam segi bisnis.

    Di beberapa negara seperti Inggris, ekonomi syariah sudah tidak lagi dipandang hanya sebagai prinsip kepatuhan, tetapi lebih berorientasi pada keuntungan (profitable) namun tetap mengindahkan asas prinsip Islam.

    Pergeseran Paradigma Ekonomi Syariah

    Menurut Prof Mohammad Nur Rianto Al Arif, pergeseran paradigma memiliki urgensitas tinggi. Hal ini melibatkan perpindahan dari sekadar kepatuhan syariah (shariah compliance) menuju dampak syariah (shariah impact) atau dari formalitas kepatuhan menuju transformasi sosial yang nyata.

    Ekonomi syariah tidak boleh gagal membentuk etos baru dalam pengelolaan harta. Lebih dari itu, harus dapat berperan penting dalam mendorong keadilan sosial. Dengan demikian, ekonomi syariah diharapkan menjadi etalase moral di tengah realitas ekonomi yang timpang.

    Peran Bersama dalam Membangun Ekonomi Syariah

    Kekuatan ekonomi syariah Indonesia harus dibangun secara berjamaah oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, ekonomi syariah diharapkan bisa menjadi pilar kesejahteraan sosial dan pemain utama dalam kancah ekonomi syariah global.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    By adm_imr4 April 20260 Views

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    By adm_imr4 April 202618 Views

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    By adm_imr4 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?