Pengertian dan Peran Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Tujuan utamanya adalah untuk menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan ajaran agama serta menghindari segala larangan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Namun, ekonomi syariah tidak hanya sekadar menjalankan aktivitas ekonomi berdasarkan teologi Islam, tetapi juga bertujuan menciptakan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.
Sebagaimana prinsip Islam, ekonomi syariah memiliki tujuan menebar kebermanfaatan bagi seluruh alam (rahmatan lil ’alamin). Oleh karena itu, ekonomi syariah tidak hanya menjadi Hifz ad-Din (penjaga agama), tetapi juga harus menjadi Hifz al-Mal (penjaga harta). Dengan demikian, ekonomi syariah perlu bersifat inklusif agar semua kalangan, tanpa memandang suku, ras, atau agama, dapat merasakan manfaatnya.
Tantangan dalam Industri Ekonomi Syariah di Indonesia
Meskipun Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan ekonomi syariah terkuat dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi menurut laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2024-2025, industri ekonomi syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu masalah utama adalah adanya gap antara tingginya literasi dan rendahnya inklusi. Berdasarkan data dari Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 (SNLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah hanya 12,88 persen. Data ini menunjukkan bahwa meskipun pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah meningkat, akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah masih rendah.
Keterbukaan akses menjadi faktor kunci agar ekosistem ekonomi syariah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Selain itu, industri ekonomi dan keuangan syariah masih kesulitan bersaing dengan sektor konvensional. Misalnya, aset perbankan syariah hanya sekitar 10 persen dari total aset perbankan nasional, sementara sisanya didominasi oleh perbankan konvensional.
Langkah untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Untuk mengatasi tantangan ini, pakar ekonomi syariah Prof Dr Anggito Abimanyu menyatakan bahwa ada tiga tahapan dalam ekosistem ekonomi syariah. Pertama, kepatuhan terhadap Alquran dan hadist. Kedua, perilaku dan gaya hidup sehat. Ketiga, bisnis yang menguntungkan.
Dengan demikian, ekonomi syariah tidak boleh hanya berhenti pada persoalan kepatuhan halal-haram, melainkan harus menjadi pilihan masyarakat untuk bergaya hidup sehat serta menguntungkan dalam segi bisnis.
Di beberapa negara seperti Inggris, ekonomi syariah sudah tidak lagi dipandang hanya sebagai prinsip kepatuhan, tetapi lebih berorientasi pada keuntungan (profitable) namun tetap mengindahkan asas prinsip Islam.
Pergeseran Paradigma Ekonomi Syariah
Menurut Prof Mohammad Nur Rianto Al Arif, pergeseran paradigma memiliki urgensitas tinggi. Hal ini melibatkan perpindahan dari sekadar kepatuhan syariah (shariah compliance) menuju dampak syariah (shariah impact) atau dari formalitas kepatuhan menuju transformasi sosial yang nyata.
Ekonomi syariah tidak boleh gagal membentuk etos baru dalam pengelolaan harta. Lebih dari itu, harus dapat berperan penting dalam mendorong keadilan sosial. Dengan demikian, ekonomi syariah diharapkan menjadi etalase moral di tengah realitas ekonomi yang timpang.
Peran Bersama dalam Membangun Ekonomi Syariah
Kekuatan ekonomi syariah Indonesia harus dibangun secara berjamaah oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, ekonomi syariah diharapkan bisa menjadi pilar kesejahteraan sosial dan pemain utama dalam kancah ekonomi syariah global.







