Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    • Tiga Nama Calon Presiden FIGC Pengganti Gravina: Legenda AC Milan Pemenang Ballon d’Or Masuk Bursa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Hotman Paris Soroti Isi BAP ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati, Ikuti Istilah Hukum Penyidik

    Hotman Paris Soroti Isi BAP ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati, Ikuti Istilah Hukum Penyidik

    adm_imradm_imr24 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik Diminta Lebih Berhati-hati dalam Penggunaan Istilah Hukum di BAP

    Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea mengkritik penggunaan istilah hukum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dapat menyebabkan terdakwa tidak memahami isi pengakuannya. Kritik ini disampaikan oleh Hotman saat konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum Fandi Ramadhan, seorang ABK yang terlibat dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.

    Hotman menyoroti bahwa banyak terdakwa memberikan pengakuan dalam BAP tanpa benar-benar memahami istilah hukum yang digunakan oleh penyidik. Hal ini sering terjadi dalam berbagai kasus yang ia tangani selama bertahun-tahun. Ia mencontohkan istilah seperti “permufakatan jahat” yang mungkin tidak diketahui oleh para ABK.

    “Jangan heran dalam berbagai kasus, terdakwa membuat pengakuan yang dia sendiri tidak mengerti. Saya melihat di dalam BAP-nya pun ada istilah hukum yang saya tidak yakin Fandi mengerti, seperti permufakatan jahat. Mana ngerti seorang ABK apa itu permufakatan jahat,” ujarnya.

    Hotman berharap agar penyidik lebih memperhatikan penggunaan istilah hukum dalam BAP untuk memastikan terdakwa memahami isi pengakuannya. Menurutnya, jawaban terdakwa dalam BAP sering hanya mengikuti pertanyaan penyidik tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

    “Itu sudah biasa, seseorang akhirnya mengatakan iya, iya, iya sesuai pertanyaan penyidik. Artinya, apapun isi BAP bukan itu yang jadi patokan utama,” ujarnya.

    Alasan yang Dinilai Memberatkan Fandi

    Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, menjelaskan alasan yang dinilai memberatkan kliennya hingga ikut dituntut hukuman mati dalam persidangan. Menurut Salman, dasar tuntutan jaksa lebih menitikberatkan pada unsur turut serta dalam tindak pidana secara kolektif.

    “Secara fakta yang memberatkan hanya turut serta. Artinya mereka menganggap dalam pasal itu kolektif-kolegial dan permufakatan jahat saja. Karena dianggap seolah-olah bersama-sama berkolaborasi melakukan kejahatan itu,” kata Salman.

    Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal yang mengaku baru bekerja sekitar tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun. Dalam konferensi pers, ibunda Fandi, Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.

    Ia mengaku bahkan ikut mengantar langsung anaknya bertemu kapten kapal untuk pertama kalinya pada 1 Mei 2025 sebelum keberangkatan ke Thailand. Menurut keluarga dan kuasa hukum, Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan saat membantu memindahkan puluhan kardus dari kapal lain di tengah laut.

    Salman menyatakan fakta persidangan menunjukkan kliennya sempat menanyakan isi barang kepada kapten kapal dan dijawab bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas. Pernyataan itu, kata dia, juga diakui dalam persidangan oleh kapten kapal sehingga dinilai menjadi bukti bahwa Fandi tidak memiliki niat jahat atau mengetahui isi sebenarnya.

    Tuntutan Jaksa yang Membingungkan

    Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa tanpa membedakan peran masing-masing di kapal. Tangis keluarga pecah usai pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya, ketika Fandi memeluk ibunya dan menyampaikan kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.

    “Harapan saya anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu barang itu apa isinya,” ujar Nirwana.

    Saat ini, perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    By adm_imr5 April 20267 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026

    Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?