Penyidik Diminta Lebih Berhati-hati dalam Penggunaan Istilah Hukum di BAP
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea mengkritik penggunaan istilah hukum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dapat menyebabkan terdakwa tidak memahami isi pengakuannya. Kritik ini disampaikan oleh Hotman saat konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum Fandi Ramadhan, seorang ABK yang terlibat dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.
Hotman menyoroti bahwa banyak terdakwa memberikan pengakuan dalam BAP tanpa benar-benar memahami istilah hukum yang digunakan oleh penyidik. Hal ini sering terjadi dalam berbagai kasus yang ia tangani selama bertahun-tahun. Ia mencontohkan istilah seperti “permufakatan jahat” yang mungkin tidak diketahui oleh para ABK.
“Jangan heran dalam berbagai kasus, terdakwa membuat pengakuan yang dia sendiri tidak mengerti. Saya melihat di dalam BAP-nya pun ada istilah hukum yang saya tidak yakin Fandi mengerti, seperti permufakatan jahat. Mana ngerti seorang ABK apa itu permufakatan jahat,” ujarnya.
Hotman berharap agar penyidik lebih memperhatikan penggunaan istilah hukum dalam BAP untuk memastikan terdakwa memahami isi pengakuannya. Menurutnya, jawaban terdakwa dalam BAP sering hanya mengikuti pertanyaan penyidik tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
“Itu sudah biasa, seseorang akhirnya mengatakan iya, iya, iya sesuai pertanyaan penyidik. Artinya, apapun isi BAP bukan itu yang jadi patokan utama,” ujarnya.
Alasan yang Dinilai Memberatkan Fandi
Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, menjelaskan alasan yang dinilai memberatkan kliennya hingga ikut dituntut hukuman mati dalam persidangan. Menurut Salman, dasar tuntutan jaksa lebih menitikberatkan pada unsur turut serta dalam tindak pidana secara kolektif.
“Secara fakta yang memberatkan hanya turut serta. Artinya mereka menganggap dalam pasal itu kolektif-kolegial dan permufakatan jahat saja. Karena dianggap seolah-olah bersama-sama berkolaborasi melakukan kejahatan itu,” kata Salman.
Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal yang mengaku baru bekerja sekitar tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun. Dalam konferensi pers, ibunda Fandi, Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.
Ia mengaku bahkan ikut mengantar langsung anaknya bertemu kapten kapal untuk pertama kalinya pada 1 Mei 2025 sebelum keberangkatan ke Thailand. Menurut keluarga dan kuasa hukum, Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan saat membantu memindahkan puluhan kardus dari kapal lain di tengah laut.
Salman menyatakan fakta persidangan menunjukkan kliennya sempat menanyakan isi barang kepada kapten kapal dan dijawab bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas. Pernyataan itu, kata dia, juga diakui dalam persidangan oleh kapten kapal sehingga dinilai menjadi bukti bahwa Fandi tidak memiliki niat jahat atau mengetahui isi sebenarnya.
Tuntutan Jaksa yang Membingungkan
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa tanpa membedakan peran masing-masing di kapal. Tangis keluarga pecah usai pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya, ketika Fandi memeluk ibunya dan menyampaikan kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.
“Harapan saya anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu barang itu apa isinya,” ujar Nirwana.
Saat ini, perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut.







