Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Hotman Paris Soroti Isi BAP ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati, Ikuti Istilah Hukum Penyidik

    Hotman Paris Soroti Isi BAP ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati, Ikuti Istilah Hukum Penyidik

    adm_imradm_imr24 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik Diminta Lebih Berhati-hati dalam Penggunaan Istilah Hukum di BAP

    Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea mengkritik penggunaan istilah hukum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dapat menyebabkan terdakwa tidak memahami isi pengakuannya. Kritik ini disampaikan oleh Hotman saat konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum Fandi Ramadhan, seorang ABK yang terlibat dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.

    Hotman menyoroti bahwa banyak terdakwa memberikan pengakuan dalam BAP tanpa benar-benar memahami istilah hukum yang digunakan oleh penyidik. Hal ini sering terjadi dalam berbagai kasus yang ia tangani selama bertahun-tahun. Ia mencontohkan istilah seperti “permufakatan jahat” yang mungkin tidak diketahui oleh para ABK.

    “Jangan heran dalam berbagai kasus, terdakwa membuat pengakuan yang dia sendiri tidak mengerti. Saya melihat di dalam BAP-nya pun ada istilah hukum yang saya tidak yakin Fandi mengerti, seperti permufakatan jahat. Mana ngerti seorang ABK apa itu permufakatan jahat,” ujarnya.

    Hotman berharap agar penyidik lebih memperhatikan penggunaan istilah hukum dalam BAP untuk memastikan terdakwa memahami isi pengakuannya. Menurutnya, jawaban terdakwa dalam BAP sering hanya mengikuti pertanyaan penyidik tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

    “Itu sudah biasa, seseorang akhirnya mengatakan iya, iya, iya sesuai pertanyaan penyidik. Artinya, apapun isi BAP bukan itu yang jadi patokan utama,” ujarnya.

    Alasan yang Dinilai Memberatkan Fandi

    Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, menjelaskan alasan yang dinilai memberatkan kliennya hingga ikut dituntut hukuman mati dalam persidangan. Menurut Salman, dasar tuntutan jaksa lebih menitikberatkan pada unsur turut serta dalam tindak pidana secara kolektif.

    “Secara fakta yang memberatkan hanya turut serta. Artinya mereka menganggap dalam pasal itu kolektif-kolegial dan permufakatan jahat saja. Karena dianggap seolah-olah bersama-sama berkolaborasi melakukan kejahatan itu,” kata Salman.

    Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal yang mengaku baru bekerja sekitar tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun. Dalam konferensi pers, ibunda Fandi, Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.

    Ia mengaku bahkan ikut mengantar langsung anaknya bertemu kapten kapal untuk pertama kalinya pada 1 Mei 2025 sebelum keberangkatan ke Thailand. Menurut keluarga dan kuasa hukum, Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan saat membantu memindahkan puluhan kardus dari kapal lain di tengah laut.

    Salman menyatakan fakta persidangan menunjukkan kliennya sempat menanyakan isi barang kepada kapten kapal dan dijawab bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas. Pernyataan itu, kata dia, juga diakui dalam persidangan oleh kapten kapal sehingga dinilai menjadi bukti bahwa Fandi tidak memiliki niat jahat atau mengetahui isi sebenarnya.

    Tuntutan Jaksa yang Membingungkan

    Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa tanpa membedakan peran masing-masing di kapal. Tangis keluarga pecah usai pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya, ketika Fandi memeluk ibunya dan menyampaikan kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.

    “Harapan saya anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu barang itu apa isinya,” ujar Nirwana.

    Saat ini, perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?