Kasus TPPO di Sikka: Utang Kasbon dan Kepedulian Gubernur Jawa Barat
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 13 warga Jawa Barat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi perhatian serius. Para korban diperkerjakan sebagai lady companion (LC) di Pub Eltras Maumere dan terjerat utang kasbon yang menghambat mereka untuk berhenti bekerja.
Masalah Utang Kasbon
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu masalah utama yang dialami para korban adalah adanya utang kasbon kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini membuat mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan begitu saja. Menurut Suster Ika, Ketua Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), banyak dari korban merasa tertekan dan takut karena keterikatan dengan utang tersebut.
“Mereka tidak bisa berhenti bekerja karena ada utang yang harus dibayar,” ujar Suster Ika. Dari pengakuan korban, utang kasbon mencapai sekitar Rp 12 juta, yang membuat mereka sulit memutus kontrak kerja.
Tanggung Jawab Perusahaan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya terhadap para korban. Ia juga menyatakan siap melunasi utang yang muncul, asalkan akar permasalahan dapat diketahui lebih dahulu.
“Saya lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa sih kewajiban perusahaan? Sudah dipenuhi atau tidak?” tanya Dedi Mulyadi. Ia menegaskan bahwa jika utang itu disebabkan oleh ketidakadilan dari pihak perusahaan, maka dirinya akan bersedia membayarkannya.
Penjemputan Korban
Dalam upaya penanganan kasus ini, 12 dari 13 korban telah kembali ke Jawa Barat. Mereka terbang dari NTT menggunakan pesawat Susi Air. Pemulangan difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang hadir untuk memastikan kondisi para perempuan dalam keadaan baik sebelum pulang ke kampung halaman.
“Dalam rangka memastikan yang 13 korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik. Sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat,” ujar Dedi kepada awak media.

Proses Hukum Berlanjut
Meskipun para korban telah kembali ke Jabar, proses hukum terkait dugaan TPPO tetap berjalan. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas. “Tetapi proses hukumnya tetap berlanjut. Dan mereka memiliki kesiapan untuk terus mengikuti proses penanganan perkara ini,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga siap memberikan pendampingan hingga kasus ini selesai. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung korban dalam proses hukum, termasuk dalam penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan persiapan berkas di kejaksaan.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap setelah laporan dari seorang perempuan asal Bandung, N alias S, yang bekerja sebagai lady companion di salah satu pub dan karaoke di Kota Maumere. Ia mengeluhkan kondisi kerjanya yang sangat menekan dan tidak bisa memutus kontrak karena utang kasbon sebesar Rp 12 juta.
Laporan tersebut langsung diterima oleh TRUK-F, yang kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sikka untuk memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan pengamanan terhadap korban, yang diketahui berinisial N alias S, berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002.







