Tarif Listrik PLN untuk Periode 23 Februari – 1 Maret 2026
Tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 23 Februari hingga 1 Maret 2026. Hal ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi. Penetapan ini merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik PLN untuk triwulan pertama tahun 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif listrik, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, tetap sama sepanjang triwulan I pada tahun 2026. Oleh karena itu, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk semua golongan pelanggan tidak mengalami penyesuaian.
Daftar Tarif Listrik PLN yang Berlaku
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 23 Februari – 1 Maret 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Perhitungan Jumlah kWh Saat Membeli Token Listrik
Pelanggan dapat membeli token listrik dengan nominal mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 1 juta. Namun, jumlah kWh yang diperoleh setiap pelanggan bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis penggunaan, daya VA yang terpasang, serta tarif listrik yang berlaku.
Selain itu, dalam setiap pembelian token listrik, pelanggan juga dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ), yang besarnya bervariasi antar daerah, biasanya berkisar antara 3 hingga 10 persen. Untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh, digunakan rumus berikut:
(Nominal pembelian token − PPJ) ÷ Tarif listrik per kWh
Contoh Perhitungan untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi di Jakarta
1. Rumah tangga daya 900 VA
– Nominal token: Rp 50.000
– PPJ 3%: Rp 1.500
– Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
– Perhitungan: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh
2. Rumah tangga daya 1.300 VA
– Nominal token: Rp 50.000
– PPJ 3%: Rp 1.500
– Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
– Perhitungan: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
3. Rumah tangga daya 2.200 VA
– Nominal token: Rp 50.000
– PPJ 3%: Rp 1.500
– Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
– Perhitungan: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Perlu dicatat bahwa jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda di setiap daerah, karena besaran PPJ ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak sama di seluruh wilayah Indonesia.







