Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 22 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tarif Listrik PLN 23-1 Maret 2026, Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?

    Tarif Listrik PLN 23-1 Maret 2026, Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?

    adm_imradm_imr27 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tarif Listrik PLN untuk Periode 23 Februari – 1 Maret 2026

    Tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 23 Februari hingga 1 Maret 2026. Hal ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi. Penetapan ini merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik PLN untuk triwulan pertama tahun 2026.

    Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif listrik, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, tetap sama sepanjang triwulan I pada tahun 2026. Oleh karena itu, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk semua golongan pelanggan tidak mengalami penyesuaian.

    Daftar Tarif Listrik PLN yang Berlaku

    Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 23 Februari – 1 Maret 2026:

    Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

    • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Industri

    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

    Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

    Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
    • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

    Perhitungan Jumlah kWh Saat Membeli Token Listrik

    Pelanggan dapat membeli token listrik dengan nominal mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 1 juta. Namun, jumlah kWh yang diperoleh setiap pelanggan bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis penggunaan, daya VA yang terpasang, serta tarif listrik yang berlaku.

    Selain itu, dalam setiap pembelian token listrik, pelanggan juga dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ), yang besarnya bervariasi antar daerah, biasanya berkisar antara 3 hingga 10 persen. Untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh, digunakan rumus berikut:

    (Nominal pembelian token − PPJ) ÷ Tarif listrik per kWh

    Contoh Perhitungan untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi di Jakarta

    1. Rumah tangga daya 900 VA
    – Nominal token: Rp 50.000

    – PPJ 3%: Rp 1.500

    – Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh

    – Perhitungan: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh

    2. Rumah tangga daya 1.300 VA
    – Nominal token: Rp 50.000

    – PPJ 3%: Rp 1.500

    – Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh

    – Perhitungan: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

    3. Rumah tangga daya 2.200 VA
    – Nominal token: Rp 50.000

    – PPJ 3%: Rp 1.500

    – Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh

    – Perhitungan: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

    Perlu dicatat bahwa jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda di setiap daerah, karena besaran PPJ ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak sama di seluruh wilayah Indonesia.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mahar Rp 6,08 Miliar! Striker Baru Persebaya di Bawah Asuhan Bernardo Tavares

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Tiga Kandidat Trisula Mematikan Persib Musim Depan, Striker Gacor hingga Winger Calon Bintang

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Profil Miguel Pereira: Striker Baru Persebaya yang Pernah Cetak Hattrick dan Menang 8-0 di Liga Portugal

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?