Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi

    14 Maret 2026

    Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia

    14 Maret 2026

    Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi
    • Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia
    • Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan
    • Prediksi Skor Union Berlin vs Werder Bremen: Head-to-Head dan Statistik Bundesliga
    • Kuliner Indonesia Kaya 2026: Jejak Peradaban dalam Setiap Sajian, dari Ternate hingga Palembang
    • Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam
    • Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial
    • Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth
    • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka
    • 5 Tips Cerdas untuk Pecinta Belanja agar Tidak Rugi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»OJK denda Rp 5,35 miliar untuk influencer dan tiga pihak manipulasi saham

    OJK denda Rp 5,35 miliar untuk influencer dan tiga pihak manipulasi saham

    adm_imradm_imr28 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penegakan Hukum di Pasar Modal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/2/2026) memberikan sanksi administratif terhadap seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga pengawasan dan menegakkan aturan di bidang Pasar Modal.

    Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK memberikan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial bernama BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial selama periode 2021 hingga 2022.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN diduga melakukan pelanggaran dalam beberapa kasus perdagangan saham, yaitu:

    • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 sampai dengan 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021.
    • PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari – 27 Desember 2021.
    • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret – 17 Juni 2022.

    OJK melakukan pemeriksaan dengan menganalisis transaksi saham, aktivitas media sosial, dan pola transaksi saham dari yang bersangkutan. Salah satu cara manipulasi yang dilakukan adalah dengan melakukan order beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga menghasilkan pembentukan harga saham yang tidak sesuai dengan kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

    Selain itu, BVN juga memberikan informasi melalui media sosial tentang satu atau lebih saham. Informasi tersebut mencakup rencana pembelian saham atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, saat yang sama, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan.

    Berdasarkan hal tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), termasuk Pasal 90, 91, dan 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33, 34, dan 35 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPPSK).

    Sanksi untuk Tiga Pihak Terkait Perdagangan Saham IMPC

    OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari – April 2016.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek. Sanksi administratif diberikan kepada:

    • PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan 35 UUPPSK. Transaksi saham IMPC dilakukan secara tidak langsung oleh 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah sebesar Rp 43,73 miliar.
    • Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1,8 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan 35 UUPPSK. Transaksi saham IMPC dilakukan secara tidak langsung oleh 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp 49,12 miliar.

    Transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual saham yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

    Komitmen OJK dalam Menjaga Integritas Pasar Modal

    Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kinerja CPO Grup Salim Menggembirakan, Ini Rekomendasi Sahamnya

    By adm_imr14 Maret 20261 Views

    20 Manfaat Zakat untuk Umat Islam, Membuka Rezeki

    By adm_imr14 Maret 20262 Views

    Aplikasi Saham Terbaik 2026, Investasi Cuan Tanpa Risiko!

    By adm_imr13 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi

    14 Maret 2026

    Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia

    14 Maret 2026

    Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan

    14 Maret 2026

    Prediksi Skor Union Berlin vs Werder Bremen: Head-to-Head dan Statistik Bundesliga

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?