Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    • Misteri Pembunuhan Maria Simaremare, Staf Bawaslu Tewas Mengenaskan di Kontrakan
    • Pesona Pantai Gajah Kebumen, Wisata Murah dan Bebas Bayar
    • Wall Street Naik Senin (30/3), Perhatian pada Konflik Timur Tengah
    • Kapan saja kamu terlambat menerima chat WhatsApp? Ini penyebab dan solusinya
    • 2,77 Juta Kendaraan Pemudik Kembali ke Jakarta Hingga H+7 Lebaran 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»OJK denda Rp 5,35 miliar untuk influencer dan tiga pihak manipulasi saham

    OJK denda Rp 5,35 miliar untuk influencer dan tiga pihak manipulasi saham

    adm_imradm_imr28 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penegakan Hukum di Pasar Modal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/2/2026) memberikan sanksi administratif terhadap seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga pengawasan dan menegakkan aturan di bidang Pasar Modal.

    Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK memberikan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial bernama BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial selama periode 2021 hingga 2022.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN diduga melakukan pelanggaran dalam beberapa kasus perdagangan saham, yaitu:

    • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 sampai dengan 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021.
    • PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari – 27 Desember 2021.
    • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret – 17 Juni 2022.

    OJK melakukan pemeriksaan dengan menganalisis transaksi saham, aktivitas media sosial, dan pola transaksi saham dari yang bersangkutan. Salah satu cara manipulasi yang dilakukan adalah dengan melakukan order beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga menghasilkan pembentukan harga saham yang tidak sesuai dengan kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

    Selain itu, BVN juga memberikan informasi melalui media sosial tentang satu atau lebih saham. Informasi tersebut mencakup rencana pembelian saham atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, saat yang sama, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan.

    Berdasarkan hal tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), termasuk Pasal 90, 91, dan 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33, 34, dan 35 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPPSK).

    Sanksi untuk Tiga Pihak Terkait Perdagangan Saham IMPC

    OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari – April 2016.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek. Sanksi administratif diberikan kepada:

    • PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan 35 UUPPSK. Transaksi saham IMPC dilakukan secara tidak langsung oleh 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah sebesar Rp 43,73 miliar.
    • Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1,8 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan 35 UUPPSK. Transaksi saham IMPC dilakukan secara tidak langsung oleh 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp 49,12 miliar.

    Transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual saham yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

    Komitmen OJK dalam Menjaga Integritas Pasar Modal

    Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    By adm_imr4 April 202617 Views

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    By adm_imr4 April 20263 Views

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    By adm_imr4 April 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    4 April 2026

    Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?