Penyelidikan terhadap Pasutri “Juragan Emas” di Surabaya dan Nganjuk
Pasangan suami istri yang dikenal sebagai “juragan emas” dengan inisial TW dan DF kini menjadi fokus penyidik Bareskrim Polri. Mereka digeledah selama 10 jam di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Nganjuk, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Rumah Mewah di Surabaya sebagai Pusat Produksi Emas
Rumah mewah milik TW dan DF di Jalan Tampomas 3, Sawahan, Surabaya, diketahui berfungsi sebagai tempat produksi peleburan emas batangan. Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, berlangsung selama 10 jam. Selain itu, rumah tersebut juga difungsikan sebagai tempat penerimaan setoran emas dari luar kota.
Menurut tetangga setempat, TW dan DF sangat tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. HN, salah satu tetangga, mengatakan bahwa pasangan ini sering menggunakan mobil yang dikemudikan sopir pribadi. Ia menyebut bahwa mereka tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar dan hanya masuk ke dalam rumah tanpa memberi kesempatan untuk berbicara.
Selain itu, bangunan rumah tersebut telah dibeli sejak sekitar 10 tahun lalu dengan nilai sekitar tiga miliar rupiah. Di seberang depan rumah juga dibangun area parkir pribadi untuk mobil. Dalam rumah tersebut, terdapat dua orang karyawan yang bekerja di bagian terdalam ruangan untuk mengolah emas.
Keberadaan Tamu yang Datang dari Luar Kota
HN juga menyebut bahwa rumah tersebut kerap menerima tamu yang ingin meleburkan emas menjadi emas batangan dari wilayah lain. Hal ini diketahui melalui kode pelat nomor kendaraan para tamu yang terparkir di rumah tersebut. Namun, menurut HN, pasutri tersebut hanya menerima emas dalam bentuk rantakan dan tidak memproduksi perhiasan emas.
Perubahan Sifat Saat Tinggal di Nganjuk
Sebelumnya, saat TW dan DF masih tinggal di Nganjuk, Jawa Timur, mereka dikenal sebagai sosok dermawan. Ketua RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hartono, mengonfirmasi bahwa hubungan TW dengan warga sekitar sangat baik. TW sering memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan.
Ketua RT 1 RW 2, Hari Kusyanto, juga menyebut bahwa TW adalah orang yang baik dan selalu memberikan sumbangan uang untuk kegiatan kampung. Namun, interaksi tersebut mulai memudar setelah TW dan keluarganya pindah ke Surabaya sekitar tahun 2016. Sejak saat itu, TW jarang mengunjungi Nganjuk dan komunikasi dengan warga terputus.
Jarang Mengunjungi Toko Emas di Nganjuk
Terpisah, Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, mengatakan bahwa TW dan DF jarang mengunjungi toko emas mereka yang berada di Nganjuk. Menurutnya, pemilik toko hanya menyambangi toko sekitar tiga bulan sekali.
Toko Emas Semar, yang merupakan toko emas lama di Pasar Wage, sudah beroperasi sejak 1976. Namun, setelah penggeledahan dilakukan oleh penyidik Bareskrim, toko tersebut tampak kosong karena semua emas dagangan diangkut petugas.
Penggeledahan di Toko Emas dan Rumah di Nganjuk
Di samping rumah mewah di Surabaya, penyidik Bareskrim juga menggeledah Toko Emas Semar milik TW dan DF di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan ini berlangsung dari pagi hingga dini hari, dan barang-barang seperti perhiasan emas serta dokumen administrasi toko diamankan.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah mewah milik juragan emas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus TPPU tambang ilegal di Kalimantan Barat.







