Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak (petasan) dalam rangkaian Operasi “Pekat Semeru 2026”. Seorang pria berinisial BP (31) diamankan di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (25/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini merujuk pada Operasi “Pekat Semeru 2026” Polres Malang Nomor: R/Renops/2/II/OPS.1.3./2026 tanggal 21 Februari 2026 serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT/Polsek Poncokusumo/Polres Malang/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Ngadireso, Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya penjualan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Poncokusumo melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan di kediamannya.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sekitar 3 kilogram serbuk bahan peledak (petasan), enam ikat sumbu mercon, serta satu drum plastik berwarna putih yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri digelar sebagai langkah preventif dan represif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (RYD)







