Kabupaten Malang – Dugaan penarikan dana hingga Rp3.000.000 kepada orang tua siswa di SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, memicu tanda tanya publik. Praktik tersebut dinilai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah terkait pendidikan dasar yang seharusnya dapat diakses tanpa biaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pembangunan sekolah dan disalurkan melalui mekanisme yang melibatkan komite sekolah. Namun, sejumlah wali murid mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar hukum, mekanisme penarikan, maupun transparansi penggunaan dana.
“Kalau memang sifatnya sumbangan, seharusnya tidak ada nominal yang ditentukan. Ini justru seperti sudah dipatok,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi Info Malang Raya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMPN 4 Kepanjen dan Ketua Komite Sekolah. Dalam konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp, pihak penerima menyampaikan bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada kepala sekolah dan ketua komite.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak sekolah maupun komite terkait substansi pertanyaan yang diajukan redaksi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib di lingkungan sekolah negeri.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Penggalangan dana hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga menegaskan perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat pada sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMPN 4 Kepanjen terkait dugaan penarikan dana tersebut, termasuk mengenai dasar hukum dan peruntukannya.
Info Malang Raya menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memastikan bahwa praktik di lapangan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan aturan yang berlaku.
Bagi wali murid atau masyarakat yang memiliki informasi, keberatan, atau ingin menyampaikan pengaduan terkait persoalan ini, dapat menghubungi redaksi Info Malang Raya melalui nomor 0853-3555-9535.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah, komite, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Malang agar informasi yang beredar dapat menjadi terang, berimbang, dan akuntabel.(Red)







