Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Pertamina 8 Juni 2026 Seluruh Indonesia, Cek Tarif Pertamax di Gorontalo

    12 Juni 2026

    Jadwal Pelni 2026: KM Labobar Berangkat Hari Ini ke Surabaya

    12 Juni 2026

    PSN Wanam Papua Selatan Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Penggerak Ekonomi

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Harga BBM Pertamina 8 Juni 2026 Seluruh Indonesia, Cek Tarif Pertamax di Gorontalo
    • Jadwal Pelni 2026: KM Labobar Berangkat Hari Ini ke Surabaya
    • PSN Wanam Papua Selatan Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Penggerak Ekonomi
    • Profil Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN yang Berani Bongkar 30 Nama Koruptor MBG
    • Doa Orang Tua yang Lebih Mustajab, Dalil Hadits dan Penjelasan Ustadz Hanan Attaki
    • Indonesia Darurat Perokok Anak, Kemenkes Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok
    • Promo Murah Alfamart dan Indomaret 8 Juni 2026, Cek Diskon Mi Sukses dan Sedaap
    • Wisata Soko Langit Wonogiri, Kolam Renang di Atas Awan dengan Pemandangan Gunung Lawu
    • Erin dan Perubahan Pengacara, Apa yang Terjadi?
    • Serangan Balas Menyemarakkan Selat Hormuz
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Dugaan Pungutan Rp 3 Juta di SMPN 4 Kepanjen Kabupaten Malang, Konsep Sekolah Gratis Dipertanyakan

    Dugaan Pungutan Rp 3 Juta di SMPN 4 Kepanjen Kabupaten Malang, Konsep Sekolah Gratis Dipertanyakan

    redaksiredaksi29 April 20268,571 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang – Dugaan penarikan dana hingga Rp3.000.000 kepada orang tua siswa di SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, memicu tanda tanya publik. Praktik tersebut dinilai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah terkait pendidikan dasar yang seharusnya dapat diakses tanpa biaya.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pembangunan sekolah dan disalurkan melalui mekanisme yang melibatkan komite sekolah. Namun, sejumlah wali murid mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar hukum, mekanisme penarikan, maupun transparansi penggunaan dana.

    “Kalau memang sifatnya sumbangan, seharusnya tidak ada nominal yang ditentukan. Ini justru seperti sudah dipatok,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi Info Malang Raya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMPN 4 Kepanjen dan Ketua Komite Sekolah. Dalam konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp, pihak penerima menyampaikan bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada kepala sekolah dan ketua komite.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak sekolah maupun komite terkait substansi pertanyaan yang diajukan redaksi.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib di lingkungan sekolah negeri.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

    Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Penggalangan dana hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

    Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga menegaskan perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat pada sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan.

    Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMPN 4 Kepanjen terkait dugaan penarikan dana tersebut, termasuk mengenai dasar hukum dan peruntukannya.

    Info Malang Raya menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memastikan bahwa praktik di lapangan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan aturan yang berlaku.

    Bagi wali murid atau masyarakat yang memiliki informasi, keberatan, atau ingin menyampaikan pengaduan terkait persoalan ini, dapat menghubungi redaksi Info Malang Raya melalui nomor 0853-3555-9535.

    Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah, komite, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Malang agar informasi yang beredar dapat menjadi terang, berimbang, dan akuntabel.(Red)

    Dugaan Pungutan Rp3 Juta di SMPN 4 Kepanjen Kabupaten Malang Konsep Sekolah Gratis Dipertanyakan Pungutan sekolah SMPN 4 Negeri Kepanjen SMPN 4 Kepanjen
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dugaan Pungutan di SMPN 4 Kepanjen Dilaporkan ke Penegak Hukum, Pelapor Minta Audit Aliran Dana Komite dan SPP

    By redaksi24 Mei 20266,413 Views

    SMPN 4 Kepanjen Disorot, Rp250 Juta Per Bulan dan Rp6 Miliar Per Tahun Ke Mana Larinya Uang Itu?

    By redaksi20 Mei 20268,789 Views

    Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen Tidak Bisa Jelaskan Peruntukan Pungutan Rp 3 Juta dan SPP Rp 250 Ribu

    By redaksi11 Mei 20269,373 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Pertamina 8 Juni 2026 Seluruh Indonesia, Cek Tarif Pertamax di Gorontalo

    12 Juni 2026

    Jadwal Pelni 2026: KM Labobar Berangkat Hari Ini ke Surabaya

    12 Juni 2026

    PSN Wanam Papua Selatan Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Penggerak Ekonomi

    12 Juni 2026

    Profil Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN yang Berani Bongkar 30 Nama Koruptor MBG

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?