Sosialisasi Hukum untuk Meningkatkan Pemahaman Personel Polri
Polresta Pontianak kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan regulasi, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat dan diikuti oleh berbagai jajaran Polresta Pontianak.
Kegiatan ini digelar di Aula Polresta Pontianak pada Rabu, 25 Februari 2026. Acara dipimpin langsung oleh Kasubid Sosial dan Penyuluhan Hukum (Sosluhkum) Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnu Broto A, S.H. Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta personel Polresta Pontianak.
Dalam paparannya, AKBP Wisnu Broto A, S.H. menjelaskan berbagai perubahan dan penyesuaian substansi hukum pidana maupun hukum acara pidana yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi seluruh personel Polri, khususnya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum agar tetap profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, SIK, M.Si melalui Kasi Hukum Polresta Pontianak AKP Tri Sulistyono, S.H. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting guna meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan regulasi, khususnya terkait KUHP dan KUHAP yang terbaru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas penyidikan dan penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polresta Pontianak semakin profesional dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam setiap tindakan, sehingga mampu memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Kegiatan Sosialisasi Hukum
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan regulasi hukum, khususnya terkait KUHP dan KUHAP.
- Memastikan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan dan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan menjunjung hak asasi manusia.
- Memberikan dasar hukum yang kuat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh personel Polri.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri dapat bekerja secara profesional dan proporsional dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang adil dan merata.
Partisipasi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh personel Polresta Pontianak, tetapi juga didukung oleh berbagai pihak terkait. Para Pejabat Utama (PJU) dan para Kapolsek jajaran turut serta dalam kegiatan ini. Hal ini menunjukkan bahwa semua lapisan dalam Polresta Pontianak mendukung upaya peningkatan pemahaman hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen Polri dalam menjalankan tugas dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum, diharapkan seluruh personel Polri lebih siap menghadapi tantangan dalam penegakan hukum di era perubahan regulasi.







