Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

25 October 2026
Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Keuangan Keluarga yang Stabil

Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Keuangan Keluarga yang Stabil

25 October 2026
Seni Memilih Bahan Pangan Segar di Pasar Tradisional Agar Masakan Rumahan Selalu Lezat

Seni Memilih Bahan Pangan Segar di Pasar Tradisional Agar Masakan Rumahan Selalu Lezat

25 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis
  • Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Keuangan Keluarga yang Stabil
  • Seni Memilih Bahan Pangan Segar di Pasar Tradisional Agar Masakan Rumahan Selalu Lezat
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Perubahan Musim Pancaroba
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?
  • Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong
  • Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental
  • Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak
  • Strategi Mengelola Gaji Bagi Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Setiap Bulan
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Menghadapi Cuaca Pancaroba yang Tak Menentu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

adm_imradm_imr25 August 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengajukan eksepsi yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Sidang berlangsung pada Rabu (19/8), dan pekan depan JPU akan memberikan tanggapan resmi.

Ani Puspitasari, sebagai penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak tepat. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

”Kami memohon agar pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta dihentikan atau selesai,” ujar Ani.

Selain itu, Ani dan tim penasihat hukumnya juga meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan. Menanggapi hal tersebut, JPU Andri Saputra menyatakan bahwa inti dari dalil yang disampaikan melalui eksepsi atau perlawanan terdakwa sudah berada di luar materi eksepsi.

”Karena materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. KUHAP baru menjelaskan intinya ada 3 materi eksepsi,” jelas Andri.

Berikut adalah tiga materi eksepsi yang dimaksud:

  • Kompetensi absolut atau relatif terkait dengan berwenang atau tidaknya pengadilan mengadili perkara tersebut.
  • Dakwaan tidak dapat diterima seperti terjadinya error in persona.
  • Dakwaan dibatalkan karena tidak cermat atau cacat hukum.

”Menurut kami, eksepsi tersebut semuanya diluar materi eksepsi, dan seyogyanya majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena dakwaan kami sudah sesuai dengan pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” tambahnya.

Andri menyatakan bahwa dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan tersebut. Ia memastikan bahwa dakwaan tersebut sudah lengkap, jelas, dan cermat. Terkait dengan beberapa poin seperti keterangan saksi, itu mestinya masuk dalam persidangan.

”Jadi, menurut saya kemungkinan besar eksepsi tersebut akan ditolak,” ucap dia.

Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Untuk menjawab eksepsi atau perlawanan dari terdakwa, majelis hakim PN Jakpus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan (26/8). Dalam sidang tersebut, Andri akan menyampaikan tanggapannya atas perlawanan yang telah disampaikan di muka sidang.

”Kami pelajari secara detail dulu, nanti minggu depan hari Rabu lagi ya, tanggal 26, kami sampaikan nanti tanggapan penuntut umum atas perlawanan penasihat hukum (terdakwa),” imbuhnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views

Perayaan Hari Didong Dukung Aturan Daerah

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

25 October 2026
Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Keuangan Keluarga yang Stabil

Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Keuangan Keluarga yang Stabil

25 October 2026
Seni Memilih Bahan Pangan Segar di Pasar Tradisional Agar Masakan Rumahan Selalu Lezat

Seni Memilih Bahan Pangan Segar di Pasar Tradisional Agar Masakan Rumahan Selalu Lezat

25 October 2026
Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Perubahan Musim Pancaroba

Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Perubahan Musim Pancaroba

25 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?