Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    adm_imradm_imr25 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengajukan eksepsi yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Sidang berlangsung pada Rabu (19/8), dan pekan depan JPU akan memberikan tanggapan resmi.

    Ani Puspitasari, sebagai penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak tepat. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

    ”Kami memohon agar pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta dihentikan atau selesai,” ujar Ani.

    Selain itu, Ani dan tim penasihat hukumnya juga meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan. Menanggapi hal tersebut, JPU Andri Saputra menyatakan bahwa inti dari dalil yang disampaikan melalui eksepsi atau perlawanan terdakwa sudah berada di luar materi eksepsi.

    ”Karena materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. KUHAP baru menjelaskan intinya ada 3 materi eksepsi,” jelas Andri.

    Berikut adalah tiga materi eksepsi yang dimaksud:

    • Kompetensi absolut atau relatif terkait dengan berwenang atau tidaknya pengadilan mengadili perkara tersebut.
    • Dakwaan tidak dapat diterima seperti terjadinya error in persona.
    • Dakwaan dibatalkan karena tidak cermat atau cacat hukum.

    ”Menurut kami, eksepsi tersebut semuanya diluar materi eksepsi, dan seyogyanya majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena dakwaan kami sudah sesuai dengan pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” tambahnya.

    Andri menyatakan bahwa dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan tersebut. Ia memastikan bahwa dakwaan tersebut sudah lengkap, jelas, dan cermat. Terkait dengan beberapa poin seperti keterangan saksi, itu mestinya masuk dalam persidangan.

    ”Jadi, menurut saya kemungkinan besar eksepsi tersebut akan ditolak,” ucap dia.

    Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

    Untuk menjawab eksepsi atau perlawanan dari terdakwa, majelis hakim PN Jakpus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan (26/8). Dalam sidang tersebut, Andri akan menyampaikan tanggapannya atas perlawanan yang telah disampaikan di muka sidang.

    ”Kami pelajari secara detail dulu, nanti minggu depan hari Rabu lagi ya, tanggal 26, kami sampaikan nanti tanggapan penuntut umum atas perlawanan penasihat hukum (terdakwa),” imbuhnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Perayaan Hari Didong Dukung Aturan Daerah

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?