Pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengajukan eksepsi yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Sidang berlangsung pada Rabu (19/8), dan pekan depan JPU akan memberikan tanggapan resmi.
Ani Puspitasari, sebagai penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak tepat. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
”Kami memohon agar pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta dihentikan atau selesai,” ujar Ani.
Selain itu, Ani dan tim penasihat hukumnya juga meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan. Menanggapi hal tersebut, JPU Andri Saputra menyatakan bahwa inti dari dalil yang disampaikan melalui eksepsi atau perlawanan terdakwa sudah berada di luar materi eksepsi.
”Karena materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. KUHAP baru menjelaskan intinya ada 3 materi eksepsi,” jelas Andri.
Berikut adalah tiga materi eksepsi yang dimaksud:
- Kompetensi absolut atau relatif terkait dengan berwenang atau tidaknya pengadilan mengadili perkara tersebut.
- Dakwaan tidak dapat diterima seperti terjadinya error in persona.
- Dakwaan dibatalkan karena tidak cermat atau cacat hukum.
”Menurut kami, eksepsi tersebut semuanya diluar materi eksepsi, dan seyogyanya majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena dakwaan kami sudah sesuai dengan pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” tambahnya.
Andri menyatakan bahwa dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan tersebut. Ia memastikan bahwa dakwaan tersebut sudah lengkap, jelas, dan cermat. Terkait dengan beberapa poin seperti keterangan saksi, itu mestinya masuk dalam persidangan.
”Jadi, menurut saya kemungkinan besar eksepsi tersebut akan ditolak,” ucap dia.
Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Untuk menjawab eksepsi atau perlawanan dari terdakwa, majelis hakim PN Jakpus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan (26/8). Dalam sidang tersebut, Andri akan menyampaikan tanggapannya atas perlawanan yang telah disampaikan di muka sidang.
”Kami pelajari secara detail dulu, nanti minggu depan hari Rabu lagi ya, tanggal 26, kami sampaikan nanti tanggapan penuntut umum atas perlawanan penasihat hukum (terdakwa),” imbuhnya.







