Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Dua Raperbup Cirebon
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal regulasi daerah melalui kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan pada 19 Agustus 2026, di ruang Ismail Saleh. Acara ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan dihadiri oleh berbagai jajaran pemerintah Kabupaten Cirebon serta Provinsi Jawa Barat.
Peserta yang Hadir dalam Rapat Harmonisasi
Rapat hibrida ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain:
- Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala RSUD Arjawinangun
- Kepala RSUD Waled
- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon
Selain itu, kehadiran dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Ferry Gunawan Christy juga menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang matang.
Fokus Utama dalam Pembahasan
Dalam rapat tersebut, dua rancangan peraturan menjadi fokus utama, yaitu:
- Sistem Rujukan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
Pembahasan mengenai raperbup pertama menitikberatkan pada rumusan pelayanan kesehatan rujukan yang dilaksanakan secara berjenjang dari fasilitas tingkat pertama sesuai kebutuhan medis pasien. Sistem ini dihubungkan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi.
Rancangan ini dibentuk berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendaftarkan jaminan kesehatan penduduknya. Dalam perumusan tersebut, tim harmonisasi juga menyoroti perlunya pembedaan yang tegas antara sanksi administratif dan pembinaan administratif dalam penyelenggaraan sistem rujukan.
Sementara itu, untuk raperbup kedua, pembahasan difokuskan pada upaya menyesuaikan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai batas tertinggi harga barang, jasa, honorarium, perjalanan dinas, hingga pemeliharaan. Penyesuaian ini merupakan langkah responsif terhadap kondisi inflasi, hasil survei BPS, dan upaya menjaga efisiensi anggaran daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan dan Harapan dari Rapat Harmonisasi
Melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi ini, diharapkan seluruh pihak segera mencapai kesepakatan baik dari segi teknik penulisan maupun substansi pengaturan. Hal ini bertujuan agar surat selesai dapat segera dikeluarkan dan proses pembentukan produk hukum berlanjut ke tahap pengesahan.







