Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran

    Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran

    4 October 2026
    Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

    Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

    4 October 2026
    Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

    Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

    4 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Monday, 5 October 2026
    Trending
    • Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran
    • Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
    • Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda
    • Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital yang Terencana
    • Seni Berkata Tidak Demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keharmonisan Hubungan Kerja
    • Seni Mengatur Batas Kerja dan Kehidupan Pribadi Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan serta Kesehatan Mental
    • Menakar Kebocoran Halus Keuangan Keluarga dari Kebiasaan Kecil yang Sering Terlupakan Pemburu Promo
    • Rahasia Kebugaran Tubuh dari Kekayaan Rempah Nusantara untuk Gaya Hidup Sehat Modern
    • Rahasia Segar Sepanjang Hari Melalui Olahraga Ringan Saat Fajar di Perkotaan
    • Seni Menata Hobi Menjadi Aset: Membedakan Koleksi Bernilai Naik dan Barang Terdevaluasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    adm_imradm_imr25 August 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Uji Materi KUHAP Terkait Pengajuan Praperadilan Berulang

    Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilakukan pada Kamis (20/8/2026), dengan fokus pada ketentuan mengenai pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu perkara.

    Pihak Rismon meminta adanya batasan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pihaknya mengajukan uji materi tersebut. Dalam petitumnya, pihak Rismon meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.

    Peran Pasal 163 dalam Praperadilan

    Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa masalah pengajuan praperadilan berulang menjadi salah satu alasan utama pihaknya mengajukan uji materi. Menurutnya, dalam KUHAP lama, praperadilan hanya bisa diajukan sekali. Namun, saat ini bisa dilakukan berkali-kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana.

    Sementara itu, kuasa hukum lainnya, C Suhadi, menilai pengajuan praperadilan berulang dapat bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ia menegaskan bahwa melalui uji materi ini, pihak Rismon meminta adanya batasan terhadap pengajuan praperadilan dalam satu perkara.

    Praperadilan Roy Suryo sebagai Contoh

    Jahmada kemudian menyinggung perkara Roy Suryo saat menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi. Menurutnya, kasus Roy menjadi salah satu dasar pihaknya mempersoalkan pengajuan praperadilan berkali-kali. “Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi,” ujarnya.

    Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan objek berbeda. Di antaranya terkait penangkapan dan penggeledahan, penetapan tersangka, tuntutan ganti rugi, serta pencekalan ke luar negeri. Kubu Roy juga mengisyaratkan tengah memproses praperadilan kelima atau jilid V dalam perkara yang sama.

    Jahmada mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut dapat dibatasi agar praperadilan tidak diajukan berulang dalam satu perkara. “Bagaimana cara menyetop ini gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi, kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul,” tuturnya.

    Permintaan Batasan Pengajuan Praperadilan

    Dalam permohonannya, pihak Rismon meminta MK memberikan batasan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka. Permintaan ini berkaitan dengan ketentuan mengenai penangguhan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.

    Dengan demikian, permohonan Rismon berfokus pada ketentuan hukum acara mengenai batas pengajuan praperadilan, bukan substansi perkara yang melibatkan Roy Suryo. Pihak Rismon menilai pengajuan praperadilan yang berulang dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara yang seharusnya berjalan cepat dan sederhana.

    Rismon dan Roy Suryo Pernah Sama-sama Tersangka

    Rismon Sianipar dan Roy Suryo sebelumnya merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam perkembangan perkara tersebut, sejumlah tersangka memilih penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi sejumlah tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

    Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa berlanjut ke proses hukum berikutnya. Konteks tersebut kemudian muncul kembali saat Rismon mengajukan uji materi KUHAP ke MK dan pihaknya menjadikan pengajuan praperadilan dalam perkara Roy Suryo sebagai salah satu contoh yang dipersoalkan.

    Uji materi Rismon kali ini berfokus pada norma hukum acara pidana terkait pembatasan pengajuan praperadilan, bukan pada substansi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 August 20261 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 August 20261 Views

    Perayaan Hari Didong Dukung Aturan Daerah

    By adm_imr25 August 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran

    Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran

    4 October 2026
    Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

    Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

    4 October 2026
    Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

    Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

    4 October 2026
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital yang Terencana

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital yang Terencana

    4 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?