Uji Materi KUHAP Terkait Pengajuan Praperadilan Berulang
Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilakukan pada Kamis (20/8/2026), dengan fokus pada ketentuan mengenai pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu perkara.
Pihak Rismon meminta adanya batasan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pihaknya mengajukan uji materi tersebut. Dalam petitumnya, pihak Rismon meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.
Peran Pasal 163 dalam Praperadilan
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa masalah pengajuan praperadilan berulang menjadi salah satu alasan utama pihaknya mengajukan uji materi. Menurutnya, dalam KUHAP lama, praperadilan hanya bisa diajukan sekali. Namun, saat ini bisa dilakukan berkali-kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, C Suhadi, menilai pengajuan praperadilan berulang dapat bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ia menegaskan bahwa melalui uji materi ini, pihak Rismon meminta adanya batasan terhadap pengajuan praperadilan dalam satu perkara.
Praperadilan Roy Suryo sebagai Contoh
Jahmada kemudian menyinggung perkara Roy Suryo saat menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi. Menurutnya, kasus Roy menjadi salah satu dasar pihaknya mempersoalkan pengajuan praperadilan berkali-kali. “Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi,” ujarnya.
Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan objek berbeda. Di antaranya terkait penangkapan dan penggeledahan, penetapan tersangka, tuntutan ganti rugi, serta pencekalan ke luar negeri. Kubu Roy juga mengisyaratkan tengah memproses praperadilan kelima atau jilid V dalam perkara yang sama.
Jahmada mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut dapat dibatasi agar praperadilan tidak diajukan berulang dalam satu perkara. “Bagaimana cara menyetop ini gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi, kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul,” tuturnya.
Permintaan Batasan Pengajuan Praperadilan
Dalam permohonannya, pihak Rismon meminta MK memberikan batasan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka. Permintaan ini berkaitan dengan ketentuan mengenai penangguhan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.
Dengan demikian, permohonan Rismon berfokus pada ketentuan hukum acara mengenai batas pengajuan praperadilan, bukan substansi perkara yang melibatkan Roy Suryo. Pihak Rismon menilai pengajuan praperadilan yang berulang dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara yang seharusnya berjalan cepat dan sederhana.
Rismon dan Roy Suryo Pernah Sama-sama Tersangka
Rismon Sianipar dan Roy Suryo sebelumnya merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkembangan perkara tersebut, sejumlah tersangka memilih penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi sejumlah tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa berlanjut ke proses hukum berikutnya. Konteks tersebut kemudian muncul kembali saat Rismon mengajukan uji materi KUHAP ke MK dan pihaknya menjadikan pengajuan praperadilan dalam perkara Roy Suryo sebagai salah satu contoh yang dipersoalkan.
Uji materi Rismon kali ini berfokus pada norma hukum acara pidana terkait pembatasan pengajuan praperadilan, bukan pada substansi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.







