Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas

Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas

2 November 2026
Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih

Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih

2 November 2026
Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong

Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 2 November 2026
Trending
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
  • Menelusuri Bahaya Ghibah Digital dan Seni Tabayyun di Tengah Riuhnya Jagat Maya
  • Merawat Kesehatan Otak dan Redakan Stres Melalui Pesona Hobi Lambat yang Menenangkan
  • Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda
  • Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kesehatan»Bolehkah Wanita Konsumsi Obat Haid untuk Puasa Ramadan? Ini Jawabannya

Bolehkah Wanita Konsumsi Obat Haid untuk Puasa Ramadan? Ini Jawabannya

adm_imradm_imr2 March 20268 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Haid dan Puasa Ramadan dalam Perspektif Islam

Haid adalah ketetapan alami dari Allah SWT, sehingga pada dasarnya lebih utama bagi perempuan untuk menerimanya dengan lapang dada. Dalam Islam, haid dianggap sebagai bagian dari fitrah yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, perempuan yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain setelah Ramadan.

Namun, seiring perkembangan ilmu kedokteran, kini tersedia obat penunda haid yang dapat mengatur atau menunda siklus menstruasi. Obat ini biasanya bekerja melalui pengaturan hormon agar haid tidak datang pada waktu tertentu. Pertanyaannya, bolehkah seorang perempuan mengonsumsi obat penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadan tanpa terputus?

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid

Melalui tayangan Tanya Ustaz pada kanal YouTube Tribunnews, Ustaz Muhammad Nasirul Haq menjelaskan bahwa dalam kajian fikih kontemporer, persoalan ini termasuk pembahasan yang relatif baru karena pada masa lampau belum dikenal teknologi medis semacam ini. Dengan kemajuan dunia kesehatan, muncul kemungkinan bagi perempuan untuk menunda haid demi kepentingan tertentu, termasuk agar bisa menjalani puasa Ramadan secara penuh.

Syekh Yusuf Al-Qardhawi, seorang ulama besar, menjawab dalam karya beliau yang berjudul Fatawa Mu’ashirah, fatwa-fatwa di era kontemporer, di era modern bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi perempuan, dikutip dari salah satu hadist Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda:

“Inna hadza amrun katabahullahu ‘ala banati Adam.”

(Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi anak-anak perempuan Adam).

Artinya, haid merupakan bagian dari fitrah dan ketentuan ilahi yang tidak perlu disesali. Siklus tersebut adalah sunatullah yang mengandung hikmah bagi kesehatan dan keseimbangan tubuh perempuan.

Boleh, dengan Syarat

Meski demikian, para ulama juga menyatakan bahwa mengonsumsi obat penunda haid diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu. Syarat utama adalah tidak membahayakan kesehatan dan telah melalui konsultasi medis. Jika berdasarkan pemeriksaan dokter obat tersebut aman, tidak menimbulkan efek samping serius, dan tidak membahayakan tubuh, maka hukumnya boleh. Namun, jika berpotensi menimbulkan mudarat atau gangguan kesehatan, maka penggunaannya menjadi terlarang.

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an:

“Walaa tulquu bi aidiikum ilat-tahlukah.”

(Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan).

Serta kaidah hadis:

“La dharar wa la dhirar.”

(Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).

Artinya, kesehatan tetap menjadi prioritas dalam Islam. Ibadah tidak boleh dilakukan dengan cara yang membahayakan diri.

Makruh atau Mubah?

Berdasarkan sejumlah fatwa, termasuk pendapat yang pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengonsumsi obat penunda haid pada dasarnya dihukumi makruh. Artinya, boleh dilakukan, tetapi tidak dianjurkan jika tanpa kebutuhan mendesak. Namun, dalam kondisi tertentu, misalnya seorang perempuan khawatir tidak mampu mengganti puasa di luar Ramadan karena alasan kesehatan atau kesibukan berat, maka penggunaan obat tersebut dapat menjadi mubah (diperbolehkan tanpa kemakruhan), selama tetap aman secara medis.

Ibadah Tidak Hanya Soal Puasa

Penting dipahami bahwa ibadah kepada Allah tidak terbatas pada puasa dan salat saja. Menerima takdir Allah, termasuk menerima datangnya haid di bulan Ramadan, juga merupakan bentuk ibadah. Ridha terhadap ketentuan-Nya adalah wujud keimanan. Perempuan yang sedang haid tetap memiliki banyak peluang ibadah seperti, berzikir, berdoa, bersedekah, mendengarkan kajian, membantu menyiapkan hidangan berbuka, hingga memperbanyak amal sosial.

Perempuan yang sedang haid tidak kehilangan kesempatan meraih pahala hanya karena tidak berpuasa beberapa hari. Menerima ketentuan Allah adalah bentuk ibadah yang tidak kalah pentingnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Rahasia Kinerja Prima: Mengubah Pola Tidur Malam Menjadi Bahan Bakar Utama Produktivitas Kerja

Rahasia Kinerja Prima: Mengubah Pola Tidur Malam Menjadi Bahan Bakar Utama Produktivitas Kerja

By adm_imr1 November 20261 Views
Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian

Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian

By adm_imr31 October 20261 Views
Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas

Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas

By adm_imr29 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas

Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas

2 November 2026
Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih

Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih

2 November 2026
Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong

Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong

2 November 2026
Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan

Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?