Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Humanisasi AI: Pemikiran Global atau Kekuasaan Digital?

    5 Maret 2026

    Dua Pemain Asing Arema FC Diusir Aremania Usai Kalah dari Borneo FC

    5 Maret 2026

    Apa Itu Selat Hormuz? Penutupan oleh Iran yang Pengaruhnya Dirasakan Dunia Global

    5 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 5 Maret 2026
    Trending
    • Humanisasi AI: Pemikiran Global atau Kekuasaan Digital?
    • Dua Pemain Asing Arema FC Diusir Aremania Usai Kalah dari Borneo FC
    • Apa Itu Selat Hormuz? Penutupan oleh Iran yang Pengaruhnya Dirasakan Dunia Global
    • 30 Ucapan Selamat Datang Bulan Maret 2026: Bahasa Inggris dan Maknanya, Penuh Doa dan Harapan
    • China Hentikan Tarif Pertanian Kanada Usai Kunjungan PM Carney
    • Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi
    • Doa Hari Kedua Ramadhan 1447 H dan 4 Amalan Penghapus Dosa
    • 5 Manfaat Berjalan Kaki Setelah Sahur, Jangan Langsung Tidur
    • Jangan Asal Bungkus! Kemasan Takjil Berisiko bagi Kesehatan
    • 8 Fakta Menarik Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Iran yang Dikabarkan Meninggal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Bolehkah Wanita Konsumsi Obat Haid untuk Puasa Ramadan? Ini Jawabannya

    Bolehkah Wanita Konsumsi Obat Haid untuk Puasa Ramadan? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr2 Maret 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Haid dan Puasa Ramadan dalam Perspektif Islam

    Haid adalah ketetapan alami dari Allah SWT, sehingga pada dasarnya lebih utama bagi perempuan untuk menerimanya dengan lapang dada. Dalam Islam, haid dianggap sebagai bagian dari fitrah yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, perempuan yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain setelah Ramadan.

    Namun, seiring perkembangan ilmu kedokteran, kini tersedia obat penunda haid yang dapat mengatur atau menunda siklus menstruasi. Obat ini biasanya bekerja melalui pengaturan hormon agar haid tidak datang pada waktu tertentu. Pertanyaannya, bolehkah seorang perempuan mengonsumsi obat penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadan tanpa terputus?

    Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid

    Melalui tayangan Tanya Ustaz pada kanal YouTube Tribunnews, Ustaz Muhammad Nasirul Haq menjelaskan bahwa dalam kajian fikih kontemporer, persoalan ini termasuk pembahasan yang relatif baru karena pada masa lampau belum dikenal teknologi medis semacam ini. Dengan kemajuan dunia kesehatan, muncul kemungkinan bagi perempuan untuk menunda haid demi kepentingan tertentu, termasuk agar bisa menjalani puasa Ramadan secara penuh.

    Syekh Yusuf Al-Qardhawi, seorang ulama besar, menjawab dalam karya beliau yang berjudul Fatawa Mu’ashirah, fatwa-fatwa di era kontemporer, di era modern bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi perempuan, dikutip dari salah satu hadist Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda:

    “Inna hadza amrun katabahullahu ‘ala banati Adam.”

    (Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi anak-anak perempuan Adam).

    Artinya, haid merupakan bagian dari fitrah dan ketentuan ilahi yang tidak perlu disesali. Siklus tersebut adalah sunatullah yang mengandung hikmah bagi kesehatan dan keseimbangan tubuh perempuan.

    Boleh, dengan Syarat

    Meski demikian, para ulama juga menyatakan bahwa mengonsumsi obat penunda haid diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu. Syarat utama adalah tidak membahayakan kesehatan dan telah melalui konsultasi medis. Jika berdasarkan pemeriksaan dokter obat tersebut aman, tidak menimbulkan efek samping serius, dan tidak membahayakan tubuh, maka hukumnya boleh. Namun, jika berpotensi menimbulkan mudarat atau gangguan kesehatan, maka penggunaannya menjadi terlarang.

    Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an:

    “Walaa tulquu bi aidiikum ilat-tahlukah.”

    (Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan).

    Serta kaidah hadis:

    “La dharar wa la dhirar.”

    (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).

    Artinya, kesehatan tetap menjadi prioritas dalam Islam. Ibadah tidak boleh dilakukan dengan cara yang membahayakan diri.

    Makruh atau Mubah?

    Berdasarkan sejumlah fatwa, termasuk pendapat yang pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengonsumsi obat penunda haid pada dasarnya dihukumi makruh. Artinya, boleh dilakukan, tetapi tidak dianjurkan jika tanpa kebutuhan mendesak. Namun, dalam kondisi tertentu, misalnya seorang perempuan khawatir tidak mampu mengganti puasa di luar Ramadan karena alasan kesehatan atau kesibukan berat, maka penggunaan obat tersebut dapat menjadi mubah (diperbolehkan tanpa kemakruhan), selama tetap aman secara medis.

    Ibadah Tidak Hanya Soal Puasa

    Penting dipahami bahwa ibadah kepada Allah tidak terbatas pada puasa dan salat saja. Menerima takdir Allah, termasuk menerima datangnya haid di bulan Ramadan, juga merupakan bentuk ibadah. Ridha terhadap ketentuan-Nya adalah wujud keimanan. Perempuan yang sedang haid tetap memiliki banyak peluang ibadah seperti, berzikir, berdoa, bersedekah, mendengarkan kajian, membantu menyiapkan hidangan berbuka, hingga memperbanyak amal sosial.

    Perempuan yang sedang haid tidak kehilangan kesempatan meraih pahala hanya karena tidak berpuasa beberapa hari. Menerima ketentuan Allah adalah bentuk ibadah yang tidak kalah pentingnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Manfaat Berjalan Kaki Setelah Sahur, Jangan Langsung Tidur

    By adm_imr5 Maret 20261 Views

    Joging atau Lari: Pilih yang Sesuai Kemampuan dan Tujuan

    By adm_imr5 Maret 20260 Views

    Penyebab Wajah Berbintik dan Tanda-Tandanya

    By adm_imr5 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Humanisasi AI: Pemikiran Global atau Kekuasaan Digital?

    5 Maret 2026

    Dua Pemain Asing Arema FC Diusir Aremania Usai Kalah dari Borneo FC

    5 Maret 2026

    Apa Itu Selat Hormuz? Penutupan oleh Iran yang Pengaruhnya Dirasakan Dunia Global

    5 Maret 2026

    30 Ucapan Selamat Datang Bulan Maret 2026: Bahasa Inggris dan Maknanya, Penuh Doa dan Harapan

    5 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?