Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Mengupil dan Mengorek Telinga Saat Puasa, Bolehkah? Ini Jawabannya

    Mengupil dan Mengorek Telinga Saat Puasa, Bolehkah? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr2 Maret 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Mengenai Kebiasaan Mengupil dan Mengorek Telinga Selama Puasa

    Selama menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, ada beberapa kebiasaan sehari-hari yang sering membuat bingung, seperti mengupil atau mengorek telinga. Pertanyaannya adalah, apakah kebiasaan tersebut bisa membatalkan puasa?

    Memahami Batasan dalam Fikih: Apa Itu Khaisyum?

    Dalam ilmu fikih, terdapat istilah khaisyum, yaitu bagian terdalam dari batang hidung yang menjadi batas penentu batal atau tidaknya puasa. Jika sesuatu masuk melewati batas khaisyum, maka puasa bisa batal. Namun jika hanya di bagian luar dan tidak melewati batas tersebut, maka puasa tetap sah.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:

    “Dan tidak membatalkan (puasa) dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung Khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung.”

    Artinya, jika seseorang hanya membersihkan bagian luar atau tidak sampai melewati batas tersebut, maka puasanya tetap sah. Sebaliknya, jika jari atau benda masuk terlalu dalam hingga melewati batas khaisyum, maka puasanya bisa batal karena dianggap telah memasukkan sesuatu ke rongga dalam tubuh.

    Batasan ini tidak hanya berlaku untuk aktivitas mengupil, tetapi juga mencakup memasukkan benda lain ke dalam hidung, seperti penggunaan obat semprot maupun air saat istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung ketika wudu).

    Penjelasan MUI: Mengupil dan Mengorek Telinga Tidak Membatalkan Puasa

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kegiatan mengupil dan mengorek telinga tidak membatalkan puasa. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri.

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga menjelaskan bahwa kegiatan membersihkan hidung dan telinga tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Menurutnya, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam tubuh hingga mencapai organ bagian dalam (jauf).

    Anwar juga menjelaskan bahwa setiap lubang tubuh memiliki batas awal tertentu. Pada mulut, batasnya adalah tenggorokan. Sedangkan hidung, batas awalnya berada di pangkal tenggorokan. Sementara telinga, batas awalnya adalah bagian yang terlihat oleh mata. Jika benda tersebut tidak melewati batas awal lubang tubuh, maka puasa tetap sah.

    Penjelasan Buya Yahya soal Mengupil saat Puasa

    Dai nasional Buya Yahya juga memberikan penjelasan terkait hukum mengupil saat puasa. Ia menyebut bahwa mengupil tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan jari atau benda hingga ke bagian terdalam hidung.

    Menurutnya, yang dimaksud membatalkan adalah jika sesuatu dimasukkan hingga ke lubang atas hidung, yang jika terkena air akan terasa panas hingga membuat mata berair. Batas inilah yang menurut mazhab Imam Syafii dan mayoritas ulama dapat membatalkan puasa.

    Adapun jika hanya membersihkan bagian tengah atau yang masih terjangkau, maka tidak membatalkan puasa. Namun, Buya Yahya tetap mengingatkan agar menjaga adab dan tidak melakukannya di tempat umum karena dianggap kurang sopan.

    Bagaimana dengan Mengorek Telinga?

    Lalu bagaimana hukum mengorek telinga menggunakan cotton bud? Menurut Buya Yahya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga dapat membatalkan puasa jika melewati batas bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.

    Jika hanya membersihkan bagian yang masih bisa dijangkau jari, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika cotton bud atau benda lain dimasukkan terlalu dalam, mayoritas ulama berpendapat hal tersebut dapat membatalkan puasa.

    Meski demikian, ada pula pendapat lain seperti dari Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i yang menyebut memasukkan sesuatu ke telinga tidak membatalkan puasa. Kendati begitu, Buya Yahya menyarankan mengikuti pendapat mayoritas ulama demi kehati-hatian dan menjaga kesempurnaan ibadah.

    Hal-Hal yang Jelas Membatalkan Puasa

    Secara tegas, hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:

    • Makan dan minum dengan sengaja
    • Berhubungan suami istri di siang hari
    • Muntah dengan sengaja
    • Mengeluarkan mani secara sengaja
    • Haid dan nifas bagi perempuan

    Di luar itu, umat Islam dianjurkan tetap berhati-hati dan memahami batasan fikih agar ibadah puasa tetap sah dan sempurna.

    Berdasarkan penjelasan para ulama dan MUI, mengupil tidak membatalkan puasa selama tidak melewati batas terdalam hidung (khaisyum). Sementara mengorek telinga juga tidak membatalkan puasa jika tidak sampai ke bagian dalam yang menjadi batas rongga tubuh.

    Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan menjaga kehati-hatian serta adab selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar ibadah tetap sah dan bernilai sempurna.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tanda-tanda underfueling pada atlet lari

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Ramalan zodiak Cancer hari Sabtu, 16 Mei 2026: Rezeki dan percintaan membaik

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Makna Kelelahan, Tanda-Tanda, Contoh, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?