Kabupaten Malang — Dugaan perselingkuhan melibatkan dua orang yang diketahui bekerja di PT Ciomas Adisatwa, yang merupakan anak perusahaan dari PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keduanya terpergok masuk ke sebuah hotel di kawasan Kota Malang pada Rabu (4/3/2026), di tengah suasana bulan suci Ramadhan. Perbuatan kedua karyawan tersebut memicu keprihatinan publik, mengingat aksi berduaan di hotel itu dilakukan pada bulan yang penuh kemuliaan.
Berdasarkan data yang masuk ke redaksi, seorang pria muda berambut ikal berinisial CAT (35th) dan wanita berjilbab berinisial REG (35th), mengendarai mobil yang diduga merupakan kendaraan operasional kantor jenis pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi W 8387 XX. Tak lama setelah check out dari hotel, keduanya berpisah, karena REG mengambil mobil pribadinya sebuah Honda Jazz berwarna silver dengan nomor polisi N 1593 XXX, yang terparkir di area belakang sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Araya, Blimbing, Kota Malang.
CAT diketahui telah memiliki istri berinisial TA yang bekerja disebuah perusahaan percetakan di Kota Malang. Sehari-hari CAT dan istrinya tinggal bersama di rumahnya di kawasan perumahan Asrikaton, Kecamatan Pakis.
Sementara itu, REG yang diketahui telah dikaruniai satu anak ini, merupakan istri dari seorang pria berinisial AD, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah rumah sakit. Dalam kesehariannya, REG tinggal bersama suaminya di sebuah perumahan di kawasan Bugis, Saptorenggo, Kecamatan Pakis.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada REG di tempat kerjanya pada Kamis (5/3/2026). Saat ditemui, REG mengaku bahwa kendati dirinya mempunyai masalah rumah tangga, tapi REG tidak memiliki hubungan spesial dengan lelaki yang merupakan rekan kerjanya tersebut.
“Nggak ada sih (hubungan spesial-red), ya saya cuma ke hotel aja.”, ungkapnya. Dalam pengakuannya REG juga menjelaskan bahwa dirinya baru sekali ke hotel bersama CAT. “Baru sekali kemarin itu.” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai alasan dirinya masuk hotel bersama pria yang bukan suaminya, REG tampak kebingungan dan tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang memiliki persoalan dalam rumah tangganya.
Sementara itu, CAT yang juga dikonfirmasi di tempat terpisah turut mengakui kesalahannya. Saat ditanya oleh awak media mengenai kesadarannya membawa istri orang ke dalam kamar hotel, CAT memberikan jawaban yang kontradiktif. “Iya saya sadar.”, katanya.
Meski berdalih tidak mengenal suaminya, CAT mengaku tahu bahwa REG sudah bersuami. Kendati melakukan dengan sadar namun CAT berkilah hanya masuk ke kamar hotel bersama REG tanpa melakukan apa-apa. “Iya (sadar-red) dan itu (bersama istri orang di kamar hotel-red) tidak benar. Itu keliru, tapi saya nggak ngapa-ngapain.”, kilah CAT saat dikonfirmasi awak media.
Dalam sesi konfirmasi itu juga dia menyatakan dengan tegas bahwa siap untuk meminta maaf kepada istrinya dan kepada suami REG atas peristiwa tersebut.
Menariknya, meski mengakui tindakannya salah, CAT tidak menunjukkan sikap penyesalan di hadapan awak media saat disinggung mengenai kemungkinan melibatkan TA (istrinya-red) dan AD (suami REG-red) dalam proses klarifikasi tersebut. Sebaliknya, ia justru memberikan respons menantang dan mempersilakan pihak-pihak terkait untuk hadir di lokasi. “Iya boleh.”, tantangnya sambil berkali-kali berupaya meyakinkan bahwa dirinya dan REG tidak melakukan apapun.
Tindakan CAT dan REG tersebut diduga mencederai komitmen perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mewajibkan pasangan suami istri untuk saling setia dan menjaga kehormatan rumah tangga. Selain itu, perbuatan keduanya juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, atau Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), mengingat keduanya merupakan pasangan yang telah terikat pernikahan sah dengan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak manajemen PT Ciomas Adisatwa maupun Japfa Group terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan fasilitas kendaraan operasional oleh kedua karyawannya tersebut. (Red) Bersambung
Senin, 30 Maret 2026
Trending
- Kabais Serahkan Jabatan Saat Kasus Andrie Yunus, TNI Diuji Akuntabilitasnya
- Jadwal Kapal Pelni Jayapura-Surabaya April 2026, Tiket Mulai Rp740 Ribu
- Pilih Saham atau ETF? Ini Perbedaan dan Strategi Untung untuk Investor
- Komnas HAM Buka Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Sebut Korban Tak Disiram Air Keras
- Jumat Pertama Bulan Syawal, Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 27 Maret 2026
- Niat Puasa Syawal Qadha Ramadhan Lengkap dengan Latin dan Arti, Perhatikan Batas Waktunya
- Trump Kasar Ingin Ambil Alih Minyak Iran, Tampilkan Kemenangan AS di Venezuela
- Asuransi Asei Siapkan 4 Strategi Manfaatkan Insentif Galangan Kapal
- Nasib berbeda kapal Malaysia dan Pertamina di Selat Hormuz
- Herdman bangun Timnas Indonesia berdasarkan fondasi sebelumnya







