kabupaten Malang – Polemik dugaan pungutan Dana Pembangunan sebesar Rp3.000.000 serta pembayaran rutin Rp250.000 per bulan di SMP Negeri 4 Kepanjen terus menjadi perhatian publik.
Ketua Komite Sekolah, Bapak Dakoli, saat dikonfirmasi oleh Media Info Malang Raya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait dasar penetapan nominal, mekanisme pengelolaan dana, hingga rincian penggunaan uang yang dihimpun dari wali murid.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, Media Info Malang Raya melalui pesan Whatsap Senin 11/5/2026 dan melalui surat resmi mempertanyakan berbagai hal mulai dari legalitas pungutan, hasil rapat komite, transparansi laporan keuangan, hingga alasan adanya pembayaran rutin Rp250.000 setiap bulan di sekolah negeri.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak komite belum memberikan penjelasan detail maupun dokumen pendukung terkait kebijakan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan dan peran komite sekolah dalam penarikan uang kepada wali murid.
Publik juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar bersifat sukarela atau telah mengarah pada pungutan dengan nominal yang ditentukan.
Sejumlah wali murid berharap adanya keterbukaan informasi terkait aliran dana, rincian penggunaan, serta dasar hukum kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Media Info Malang Raya tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak komite maupun sekolah untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. (Red)






