Malang – Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang importir bawang bombay sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk hortikultura impor yang tidak sesuai dengan ketentuan ukuran. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan Satgas Pangan Polri untuk menjaga stabilitas pasokan bahan pangan dan melindungi masyarakat dari komoditas yang tidak memenuhi standar, terutama menjelang Ramadan.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemantauan distribusi bawang bombay impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tim polisi melakukan pemeriksaan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang tersebut. Gudang itu diketahui menerima pasokan bawang bombay merah dari seorang pemasok berinisial BS (46).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 700 karung bawang bombay merah yang ukurannya tidak memenuhi ketentuan. Menurut Putu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombay yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan metode pemotongan horizontal, sebagian bawang bombay diketahui memiliki diameter di bawah standar tersebut.
“Sekitar 700 karung bawang bombay memiliki diameter di bawah 5 sentimeter sehingga tidak memenuhi ketentuan impor hortikultura,” ujarnya.
Bawang bombay tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram. Jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, masing-masing berbobot sekitar 9 kilogram. Komoditas ini sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino dan kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Mojokerto.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen impor seperti dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, hingga dokumen karantina dan pengiriman barang dari India.
Menurut Putu, modus operandi tersangka adalah menjual bawang bombay impor yang ukurannya tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. “Praktik ini berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura di dalam negeri,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan distribusi bahan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum setempat. “Kalau ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.







