Permintaan Maaf HMI Komisariat FEB Unpatti atas Kericuhan di Kampus
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, Muhammad Zaki Basri, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait insiden kericuhan dan pembakaran fasilitas kampus yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pattimura (Unpatti). Permintaan maaf ini disampaikan melalui sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam video tersebut, Zaki Basri yang didampingi pengurus Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak atas kegaduhan yang terjadi di lingkungan kampus beberapa hari terakhir. Ia mengakui bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan dampak serius, baik terhadap nama baik kampus, organisasi mahasiswa, maupun hubungan antar mahasiswa di lingkungan Universitas Pattimura.
“Kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon yang didampingi pengurus Badko HMI Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Rektor dan Bapak Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, seluruh civitas akademika Universitas Pattimura, kepada publik dan masyarakat Maluku, keluarga besar HMI, serta pihak mana pun yang merasa dirugikan atas peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Zaki dalam pernyataan tersebut.
HMI Komisariat FEB Unpatti juga menegaskan bahwa organisasi tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, maupun etika akademik. Menurut Zaki, setiap kader HMI seharusnya mampu menjadi teladan dalam menjaga sikap, integritas, dan kehormatan organisasi, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat. “Kami akan menindak tegas kader yang terbukti mencoreng nama baik organisasi sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kader HMI untuk lebih menjunjung tinggi etika, kedisiplinan, dan tanggung jawab moral sebagai mahasiswa serta bagian dari keluarga besar HMI. “Kami berharap hubungan baik antara mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dan civitas akademika Universitas Pattimura tetap terjaga dalam semangat persaudaraan, intelektualitas, dan tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Meski demikian, informasi yang diperoleh belum memperoleh respons langsung dari Muhammad Zaki Basri terkait pernyataan tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih belum memberikan respons.
Kasus Pembakaran Fasilitas Kampus Berlanjut ke Ranah Hukum
Sementara itu, insiden pembakaran fasilitas kampus di FEB Universitas Pattimura kini resmi berlanjut ke proses hukum. Pihak kampus melaporkan 15 mahasiswa ke polisi atas kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Selasa (3/3/2026). Laporan tersebut dibuat langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Pattimura, Nur Aida Kubangun, di SPKT Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026).
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 4 Maret 2026. Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, membenarkan laporan tersebut. “Hari ini laporan sudah diterima di SPKT Polresta Ambon. Wakil Rektor III yang langsung datang membuat laporan polisi,” ujarnya.
Setelah laporan diterima, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan FEB Unpatti. Akibat insiden tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp67 juta. Sejumlah fasilitas kampus mengalami kerusakan berat, termasuk satu unit gazebo yang dibakar hingga hangus.
Aksi Solidaritas Berujung Ricuh
Kericuhan bermula dari aksi demonstrasi yang digelar HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis di lingkungan FEB Unpatti. Berdasarkan flyer yang beredar, aksi tersebut merupakan aksi jilid II yang mencantumkan logo HMI serta ajakan terbuka kepada kader HMI Cabang Ambon untuk turun ke lapangan. Aksi tersebut awalnya diklaim sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penikaman mahasiswa FEB Unpatti, Datu Huseik Letsoin, yang hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
Namun sekitar pukul 15.00 WIT, situasi berubah mencekam. Massa diduga menyiram bensin ke tiang gazebo sebelum membakarnya. Asap hitam pekat membumbung tinggi dan rekaman videonya kemudian viral di media sosial. Selain pembakaran gazebo, sejumlah fasilitas kampus juga mengalami kerusakan, mulai dari kaca jendela pecah hingga papan informasi dirusak. Ketegangan juga sempat terjadi antara massa aksi dengan petugas keamanan kampus.
Akibatnya, aktivitas perkuliahan dan pelayanan administrasi mahasiswa sempat terganggu. Ironisnya, aksi tersebut terjadi setelah adanya Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti yang ditandatangani pada 27 Februari 2026. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy, serta Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.
Fakta Baru Kasus Penikaman
Di sisi lain, polisi telah mengungkap fakta di balik kasus penikaman terhadap mahasiswa FEB Unpatti, Datu Huseik Letsoin, yang terjadi pada Jumat (27/2/2026). Pelaku penikaman ternyata bukan berasal dari organisasi lain seperti yang sempat beredar di publik. Pelaku justru merupakan teman korban sendiri. Pelaku diketahui bernama Moksen Madubun, mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, dalam konferensi pers pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ujarnya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Ambon, Polsek Teluk Ambon, dan Ditreskrimum Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan intensif selama lima hari.
Tersangka ditangkap di tepi jalan dekat rumah kosnya di kawasan Poka Pemda III, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, sekitar pukul 21.00 WIT. Menurut polisi, penikaman terjadi setelah tersangka mendengar kabar bahwa saudaranya dipukul saat keributan antar mahasiswa. Dalam kondisi emosi, ia mengambil pisau dapur dan menuju kampus untuk mencari orang yang diduga memukul saudaranya.
Namun dalam situasi kacau saat bentrokan di kawasan Rumah Tiga, tersangka justru salah sasaran dan menikam korban yang ternyata merupakan kenalannya sendiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka tusuk di bagian punggung kiri dan pinggang kiri dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon.
Publik Menanti Ketegasan Hukum
Insiden yang berujung kerusakan fasilitas kampus ini menjadi sorotan publik di Maluku. Banyak pihak menilai kampus yang seharusnya menjadi ruang akademik dan pertukaran gagasan tidak semestinya berubah menjadi arena kekerasan. Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Selain proses pidana, tuntutan sanksi akademik terhadap mahasiswa yang terlibat juga mulai menggema di tengah masyarakat.






