Serangan AS-Israel dan Kritik terhadap Hukum Internasional
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk ofensif yang sedang berlangsung terhadap Iran yang diluncurkan oleh Amerika Serikat dan Israel pada tanggal 28 Februari. Ia merujuk pada Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain dan mengatakan bahwa serangan tersebut merupakan “ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.”
“Saya pikir sebagian besar ahli hukum internasional akan setuju bahwa tidak ada pembenaran hukum untuk ini. Ini melanggar Piagam PBB,” ujar Gissou Nia, pengacara hak asasi manusia dan Direktur Strategic Litigation Project di Atlantic Council, kepada DW. “Kita sedang menghadapi serangan terhadap Iran yang jelas tidak legal menurut hukum internasional maupun hukum AS sendiri tentang bagaimana sebuah negara memulai perang.”
Namun, Nia juga menambahkan bahwa sistem hukum internasional juga gagal “memberikan keadilan bagi 92 juta rakyat Iran, banyak di antaranya telah menderita pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kekejaman yang dilakukan oleh rezim Iran selama 47 tahun.”
Ini bukan pertama kalinya legalitas operasi militer yang dilakukan AS dipertanyakan. Berbeda dengan perang sebelumnya seperti invasi Irak tahun 2003, kali ini pemerintah AS tampaknya tidak tertarik meyakinkan dunia bahwa mereka bertindak sesuai hukum internasional. “Saya tidak membutuhkan hukum internasional,” kata Trump dalam wawancara dengan New York Times pada 7 Januari 2026, sambil menambahkan: “Saya tidak ingin menyakiti orang.”
Apakah AS dan Israel Bisa Mengklaim Pembelaan Diri?
Pejabat AS dan Israel berargumen bahwa mereka bertindak terhadap ancaman Iran, khususnya bahaya dugaan Iran memproduksi dan menggunakan senjata nuklir. Namun para ahli hukum mengatakan tidak jelas apakah ancaman tersebut cukup untuk memenuhi aturan ketat PBB mengenai pembelaan diri.
Menurut Pasal 51 Piagam PBB, sebuah negara hanya boleh menggunakan kekuatan untuk membela diri setelah terjadi serangan bersenjata. Interpretasi yang lebih luas dari hukum internasional juga memungkinkan penggunaan kekuatan terhadap “ancaman yang akan segera terjadi”, meskipun interpretasi ini sangat diperdebatkan.
Pejabat pemerintah Iran memang berulang kali mengancam akan “menghancurkan” Israel. Namun para pakar mencatat bahwa retorika permusuhan saja tidak membuat serangan pencegahan menjadi sah secara hukum.
Selama penumpukan militer, pejabat tinggi AS memperingatkan kemampuan nuklir Iran. Utusan Steve Witkoff mengatakan pada 21 Februari bahwa Iran “mungkin hanya satu minggu lagi” dari memproduksi bahan pembuatan bom tingkat industri.
Namun hal ini tampaknya bertentangan dengan pernyataan Presiden AS Donald Trump setelah pemboman Iran tahun 2025, ketika ia mengatakan fasilitas nuklir Iran telah dihancurkan sepenuhnya.
Apakah Pembunuhan Khamenei Merupakan Pembunuhan Ilegal?
Dalam hukum internasional, membunuh kepala negara musuh sangat kontroversial. Meskipun kombatan dapat menjadi target dalam masa perang, pembunuhan yang disengaja terhadap pemimpin politik biasanya dianggap sebagai pembunuhan politik, terutama jika serangan itu sendiri tidak dibenarkan menurut Piagam PBB. Hal ini membuat kematian Ali Khamenei dalam serangan gabungan AS-Israel menjadi salah satu tindakan paling sensitif secara hukum dalam konflik ini.
Gissou Nia mengatakan bahwa di sisi lain, kematian tersebut juga menewarkan mantan pemimpin tertinggi Iran yang selama bertahun-tahun dianggap bertanggung jawab atas ratusan ribu kematian warga Iran. Ia juga menyinggung pembantaian pada 8–9 Januari tahun ini yang disebut sebagai salah satu pembantaian satu hari terburuk dalam sejarah kontemporer.
“Dalam arti itu, banyak rakyat Iran merasa bersyukur. Sebagian lainnya juga mengatakan mereka berharap bisa melihat pemimpin tertinggi itu diadili di pengadilan dan diminta mempertanggungjawabkan kejahatannya. Jadi ini sangat rumit,” kata Nia.
Bagaimana dengan Hukum AS yang Melarang Pembunuhan Politik?
AS juga memiliki larangan terhadap keterlibatan Amerika dalam pembunuhan politik. Larangan ini tercantum dalam perintah eksekutif yang pertama kali ditandatangani Presiden Gerald Ford pada tahun 1976 dan kemudian diubah oleh presiden-presiden berikutnya. Isinya menyatakan bahwa “tidak seorang pun yang bekerja untuk atau bertindak atas nama Pemerintah Amerika Serikat boleh terlibat atau bersekongkol untuk melakukan pembunuhan.”
Namun selama beberapa dekade terakhir, AS secara bertahap mengikis larangan ini. “Garisnya sejak awal sudah sangat tipis,” tandas Luca Trenta, profesor hubungan internasional di Swansea University. “AS mengadopsi kebijakan bahwa tindakan yang dilakukan dalam pembelaan diri tidak melanggar larangan tersebut.”
Ia menjelaskan bahwa pembunuhan pemimpin asing melalui penargetan infrastruktur komando atau kompleks militer tidak lagi dianggap sebagai pembunuhan politik, merujuk pada serangan udara AS tahun 1986 yang gagal membunuh pemimpin Libya Muammar Gaddafi. “Perbedaannya di sini adalah pemerintah AS dan Trump, melalui media sosial, secara terbuka mengklaim tanggung jawab atas pembunuhan tersebut.”

Apakah Iran Diizinkan Membalas Menyerang Israel dan Pangkalan AS?
Iran meluncurkan rudal dan drone ke Israel serta ke pangkalan AS dan target lain di wilayah Teluk segera setelah serangan dimulai. Teheran berargumen bahwa mereka bertindak dalam pembelaan diri setelah diserang.
Menurut hukum internasional, negara yang menjadi korban serangan bersenjata memang dapat merespons dengan pembelaan diri. Namun serangan terhadap lokasi sipil — misalnya di Israel dan Dubai — menunjukkan batas hukum yang jelas: menargetkan warga sipil dilarang menurut hukum humaniter internasional, dan menyerang negara yang tidak terlibat konflik juga dilarang.
Analis menyebut sebagian tindakan Iran sebagai “pembelaan diri yang salah sasaran”, terutama ketika serangan meluas ke wilayah negara ketiga yang menampung pasukan AS, bukan hanya terhadap negara penyerang.
Serangan rudal atau drone yang diduga berasal dari Iran dilaporkan di berbagai negara kawasan, termasuk Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, Israel, wilayah Palestina, Kuwait, Yordania, Arab Saudi, Oman, dan Siprus.
Apa Kata Sekutu AS?
Sekutu AS di Eropa bereaksi dengan hati-hati. Banyak pemerintah menghindari kritik langsung terhadap AS dan Israel, meskipun mereka menyatakan kekhawatiran terhadap kemungkinan perang regional yang lebih luas. Para pemimpin Eropa sebagian besar mengecam pembalasan Iran sambil tetap diam mengenai legalitas serangan awal AS-Israel.
Kanselir Jerman Friedrich Merz mengatakan bahwa “aturan yang ada, termasuk hukum internasional, semakin jarang dipatuhi.” Namun ia menambahkan bahwa sekarang “bukan waktunya untuk memberi kuliah kepada mitra dan sekutu.”
Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul mengatakan ada “pertanyaan signifikan” dan “keraguan” mengenai klasifikasi hukum internasional dari tindakan tersebut, meskipun ia juga menyinggung ancaman dari Iran.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyebut perkembangan di Iran “sangat mengkhawatirkan” dan menekankan perlunya melindungi warga sipil serta menghormati hukum internasional.
Di luar Eropa, reaksi juga beragam. Mitra dekat seperti Australia dan Kanada menyatakan dukungan kepada AS, sementara negara lain menjaga jarak. Rusia dan Cina mengkritik operasi AS-Israel. Pemerintah Rusia, yang sendiri melakukan invasi besar ke Ukraina, menyatakan bahwa Rusia “siap membantu mencari solusi damai berdasarkan hukum internasional.”
Apakah Perang Ini Tanda Bahwa Hukum Internasional Semakin Melemah?
Para ahli memperingatkan bahwa konflik ini bisa menjadi titik balik. Ketika negara-negara kuat semakin sering melakukan serangan sepihak dan mengajukan klaim pembelaan diri yang luas, aturan yang dimaksudkan untuk mencegah perang mungkin semakin terkikis.
Ilmuwan politik Luca Trenta mengatakan: “Kita sedang melihat munculnya bentuk intervensi luar negeri yang kejam tanpa perhatian serius terhadap batasan hukum domestik maupun internasional.”
Ia menambahkan bahwa pemerintahan Trump, ketika melakukan operasi militer, tidak menunjukkan minat besar untuk membenarkan tindakannya berdasarkan standar hukum internasional.
Trenta juga mengkhawatirkan meningkatnya praktik pembunuhan politik dalam politik internasional. Negara-negara lain mungkin akan meniru hal tersebut, sehingga pembunuhan politik bisa menjadi semakin umum di masa depan.







