Pembaruan Harga Token dan Tarif Listrik PLN untuk Maret 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token dan tarif listrik yang berlaku pada periode 9–15 Maret 2026. Penetapan ini penting diketahui oleh masyarakat agar dapat mempersiapkan anggaran keuangan dengan lebih baik, sehingga kebutuhan akan listrik tetap terpenuhi.
Tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut tetap sama seperti yang diterapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar tidak mengalami perubahan sepanjang Triwulan I 2026, yaitu periode Januari hingga Maret 2026.
Rincian Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 9–15 Maret 2026:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Cara Menghitung Jumlah kWh dari Pembelian Token
Untuk mengetahui jumlah energi listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:
(Nominal pembelian token − PPJ) ÷ tarif listrik per kWh
Contoh Perhitungan
Pembelian Token Rp100 Ribu
- Rumah tangga daya 900 VA:
- Nominal token: Rp 100.000
- PPJ 3 persen: Rp 3.000
- Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Jumlah kWh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.352 = 71,78 kWh
Rumah tangga daya 1.300 VA:
- Nominal token: Rp 100.000
- PPJ 3 persen: Rp 3.000
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah kWh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh
Rumah tangga daya 2.200 VA:
- Nominal token: Rp 100.000
- PPJ 3 persen: Rp 3.000
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah kWh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh
Pembelian Token Rp50 Ribu
- Rumah tangga daya 900 VA:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Jumlah kWh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,88 kWh
Rumah tangga daya 1.300 VA:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah kWh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh
Rumah tangga daya 2.200 VA:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah kWh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh
Itulah rincian harga token listrik terbaru untuk periode 9–15 Maret 2026 yang bisa menjadi referensi dalam pembelian token listrik selama sepekan.







