Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Kisah Pedagang dan Petani Korban Pemerasan di Pasar Puspo Pasuruan

    Kisah Pedagang dan Petani Korban Pemerasan di Pasar Puspo Pasuruan

    adm_imradm_imr15 Maret 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan di Pasar Pasuruan

    Sejumlah warga di wilayah Pasuruan menjadi korban pemerasan oleh komplotan preman yang berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Dalam kasus ini, sebanyak 17 orang warga melaporkan kerugian mereka dengan kisaran Rp 1 juta hingga Rp 80 juta. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengintimidasi dan memaksa korban menyerahkan uang.

    Modus Pemerasan yang Mengancam

    Modus operandi para pelaku sangat beragam dan menakutkan. Mereka mulai dengan ancaman senjata tajam seperti celurit, samurai, dan golok. Selain itu, korban juga dipaksa memegang bong sabu sebagai alat untuk mengintimidasi. Foto dan video korban yang sedang memegang bong tersebut digunakan sebagai bukti pengancaman di masa depan.

    Beberapa korban bahkan diancam dengan bom bondet jika tidak menuruti permintaan para pelaku. Ancaman-ancaman ini membuat banyak warga takut dan tidak berani melawan. Salah satu korban, Buhari (56), menceritakan pengalaman pahitnya ketika disekap di hutan dan diancam akan dilempar bom bondet jika tidak membayar uang belasan juta rupiah.

    Korban dari Berbagai Desa

    Korban pemerasan tidak hanya berasal dari satu desa saja. Menurut Kepala Desa Pusung Malang, Uripani, para pelaku juga menargetkan warga dari desa lain seperti Desa Wonokitri dan sekitarnya. Aksi premanisme ini telah berlangsung selama hampir dua tahun dan terus meresahkan masyarakat.

    Pengakuan dari Korban

    Salah satu korban, Eko, menceritakan bagaimana dia dipalak oleh para pelaku dengan ancaman yang sangat mengerikan. EL, salah satu pelaku, menagih uang hampir seratus juta rupiah meskipun Eko sama sekali tidak memiliki hutang kepada siapa pun. Anak dan istri Eko juga diancam akan dibunuh jika tidak memberikan uang yang diminta.

    Eko akhirnya meminjam uang kepada juragannya sebesar Rp 50 juta. Namun, setelah uang tersebut diberikan, para pelaku kembali memintai uang tambahan. Hal ini memaksa Eko untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Tindakan Polda Jatim

    Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menumpas aksi premanisme di wilayahnya. Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abras, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Jules juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi. “Laporkan segala bentuk praktik premanisme kepada kepolisian terdekat,” pesannya.

    Penangkapan Tiga Pelaku

    Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu EL, AS, dan MB. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Uripani menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah berhasil menangkap beberapa anggota komplotan preman yang meresahkan warga.

    Komentar dari Korban

    Banyak korban mengaku takut dan tidak berani melawan karena ancaman yang diberikan oleh para pelaku. Namun, setelah penangkapan dilakukan, mereka merasa lebih aman dan dapat kembali beraktivitas normal. Meskipun ada beberapa korban yang masih mengalami trauma, namun mereka berharap agar kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap premanisme.

    Kesimpulan

    Kasus pemerasan di Pasuruan menunjukkan betapa pentingnya peran kepolisian dalam menangani aksi premanisme. Dengan penangkapan tiga pelaku dan pemberlakuan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat hidup tenang tanpa teror dan ancaman dari para preman. Polda Jatim tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    By redaksi23 Juli 20266,326 Views

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juli 202614 Views

    Dengar Cerita Positif Persebaya Surabaya! Diogo Ramalho Dapat Kontrak Jangka Panjang di Era Bernardo Tavares

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?