Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan di Pasar Pasuruan
Sejumlah warga di wilayah Pasuruan menjadi korban pemerasan oleh komplotan preman yang berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Dalam kasus ini, sebanyak 17 orang warga melaporkan kerugian mereka dengan kisaran Rp 1 juta hingga Rp 80 juta. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengintimidasi dan memaksa korban menyerahkan uang.
Modus Pemerasan yang Mengancam
Modus operandi para pelaku sangat beragam dan menakutkan. Mereka mulai dengan ancaman senjata tajam seperti celurit, samurai, dan golok. Selain itu, korban juga dipaksa memegang bong sabu sebagai alat untuk mengintimidasi. Foto dan video korban yang sedang memegang bong tersebut digunakan sebagai bukti pengancaman di masa depan.
Beberapa korban bahkan diancam dengan bom bondet jika tidak menuruti permintaan para pelaku. Ancaman-ancaman ini membuat banyak warga takut dan tidak berani melawan. Salah satu korban, Buhari (56), menceritakan pengalaman pahitnya ketika disekap di hutan dan diancam akan dilempar bom bondet jika tidak membayar uang belasan juta rupiah.
Korban dari Berbagai Desa
Korban pemerasan tidak hanya berasal dari satu desa saja. Menurut Kepala Desa Pusung Malang, Uripani, para pelaku juga menargetkan warga dari desa lain seperti Desa Wonokitri dan sekitarnya. Aksi premanisme ini telah berlangsung selama hampir dua tahun dan terus meresahkan masyarakat.
Pengakuan dari Korban
Salah satu korban, Eko, menceritakan bagaimana dia dipalak oleh para pelaku dengan ancaman yang sangat mengerikan. EL, salah satu pelaku, menagih uang hampir seratus juta rupiah meskipun Eko sama sekali tidak memiliki hutang kepada siapa pun. Anak dan istri Eko juga diancam akan dibunuh jika tidak memberikan uang yang diminta.
Eko akhirnya meminjam uang kepada juragannya sebesar Rp 50 juta. Namun, setelah uang tersebut diberikan, para pelaku kembali memintai uang tambahan. Hal ini memaksa Eko untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tindakan Polda Jatim
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menumpas aksi premanisme di wilayahnya. Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abras, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Jules juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi. “Laporkan segala bentuk praktik premanisme kepada kepolisian terdekat,” pesannya.
Penangkapan Tiga Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu EL, AS, dan MB. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Uripani menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah berhasil menangkap beberapa anggota komplotan preman yang meresahkan warga.
Komentar dari Korban
Banyak korban mengaku takut dan tidak berani melawan karena ancaman yang diberikan oleh para pelaku. Namun, setelah penangkapan dilakukan, mereka merasa lebih aman dan dapat kembali beraktivitas normal. Meskipun ada beberapa korban yang masih mengalami trauma, namun mereka berharap agar kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap premanisme.
Kesimpulan
Kasus pemerasan di Pasuruan menunjukkan betapa pentingnya peran kepolisian dalam menangani aksi premanisme. Dengan penangkapan tiga pelaku dan pemberlakuan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat hidup tenang tanpa teror dan ancaman dari para preman. Polda Jatim tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.







