Penunjukan Asisten Rumah Tangga sebagai Direktur Perusahaan Keluarga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta menarik terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu temuan terbaru adalah penunjukan seorang asisten rumah tangga (ART) milik Fadia, Rul Bayatun, sebagai direktur di perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Penunjukan ini diduga menjadi bagian dari strategi untuk mempermudah proses transaksi keuangan dan menyamarkan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penunjukan ART sebagai Direktur
Penunjukan Rul Bayatun sebagai direktur perusahaan keluarga dilakukan pada tahun 2024. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rul Bayatun memang merupakan asisten rumah tangga dari Fadia Arafiq. “Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” ujar Asep kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Rul Bayatun mengaku kerap menerima perintah langsung dari Fadia untuk melakukan penarikan uang tunai di bank. “Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan,” jelas Asep.
Menurut Asep, uang yang ditarik tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia maupun kepada orang-orang yang berada di lingkaran kepercayaannya. “Seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh,” tambahnya.
Aliran Dana yang Tersembunyi
Asep juga mengungkap bahwa pada awalnya penyidik belum menemukan adanya aliran dana dari perusahaan tersebut yang langsung menuju kepada Fadia Arafiq. Namun setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan fakta baru dari keterangan Rul Bayatun yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa uang yang diambil oleh Rul Bayatun dari rekening perusahaan ternyata diberikan kepada Fadia. “Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, ‘RUL diberikan ke siapa?’ Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR,” ungkap Asep.
Kasus Dugaan Korupsi yang Masih Didalami
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Rabu 4 Maret 2026.
Setelah penetapan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keuntungan Diduga Mengalir Besar
KPK mengungkapkan bahwa Fadia memperoleh keuntungan yang cukup besar seiring banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan PT RNB di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selain itu, sebagian pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan di sejumlah instansi di Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan di pemerintah daerah tersebut, khususnya dalam pengadaan jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah (RSUD), serta 1 kecamatan. Jika ditelusuri lebih jauh, sepanjang periode 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dana tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun dari jumlah tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Sementara sisanya diduga dinikmati serta dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Pengaturan Dana yang Disengaja
Pengaturan penggunaan dan pembagian dana tersebut disebut dikendalikan langsung oleh Fadia bersama stafnya melalui komunikasi dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. “Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Mengaku Tidak Paham Aturan
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Fadia mengaku tidak memahami aturan terkait pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut hal itu karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat. “Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. “FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.







