Nabilah O’Brien Tersangka Setelah Unggah CCTV Pencurian di Restoran Miliknya
Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pencurian. Meskipun ia mengklaim sebagai korban dalam kasus tersebut, peristiwa ini justru berujung pada proses hukum yang menimpanya.
Kasus bermula pada 19 September 2025, saat pasangan suami istri Z dan E diduga membawa 11 makanan dan 3 minuman tanpa melakukan pembayaran sebesar Rp530 ribu. Kedua orang tersebut kemudian melaporkan Nabilah ke polisi setelah ia mengunggah video CCTV yang merekam kejadian tersebut ke media sosial. Rekaman tersebut viral dan menarik perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang akan menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) pada 9 Maret 2026.
Perkembangan Kasus
Pada awalnya, Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang dengan menyertakan Pasal 363 KUHP terkait dugaan pencurian. Ia menulis di akun Instagramnya bahwa kasus sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib. Namun, pasangan suami istri tersebut melaporkan balik Nabilah karena unggahan CCTV yang ia bagikan.
Proses hukum yang berjalan memicu kekhawatiran bagi Nabilah. Ia mengaku diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar selama lima bulan terakhir. Dalam unggahannya pada 5 Maret 2026, Nabilah menyampaikan bahwa ia merasa takut untuk bersuara dan berbicara selama masa itu. Ia juga mengatakan bahwa ia diminta untuk mengakui bahwa apa yang ia ungkapkan adalah fitnah.
Permintaan Keputusan Hukum
Nabilah memohon perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Komisi III DPR RI agar kasusnya mendapatkan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidupnya tanpa kesulitan.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulis Nabilah.
Respons DPR dan Penyidik
Komisi III DPR RI menanggapi kasus ini dengan serius. Rencananya, mereka akan menggelar RDPU pada 9 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang Nabilah beserta kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait.
Pihak Nabilah mengatakan akan hadir dalam rapat tersebut. Kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan bahwa mereka akan memaparkan duduk perkara sejelas-jelasnya untuk membuktikan bahwa Nabilah tidak bersalah. Ia menilai bahwa aksi Nabilah mengunggah video CCTV tidak memiliki unsur pidana.
Goldie membandingkan tindakan Nabilah dengan akun-akun media sosial lain yang sering mengunggah video CCTV. Menurut dia, tindakan ini justru membantu warga untuk lebih berhati-hati.
Tanggapan dari Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dan mendalami keseluruhan peristiwa yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa ada dua konstruksi peristiwa karena adanya laporan saling dari masing-masing pihak.
Polri menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung sehingga perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik. Penyidik masih mempelajari kedua peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Kesimpulan
Kasus Nabilah O’Brien menjadi perhatian publik karena kompleksitas hukum yang terjadi. Proses hukum yang berjalan menunjukkan pentingnya keadilan dalam setiap langkah yang diambil oleh pihak terkait. Nabilah berharap keadilan dapat ditegakkan, sementara Komisi III DPR RI dan Polri akan terus memperjelas situasi ini melalui proses yang transparan dan sesuai aturan.







