Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ikut Demo No Kings di AS, Robert De Niro: Bukan Untuk Trump!

    5 April 2026

    Dua Pencuri Motor di Surabaya Dihajar Warga, Diduga Anak Kos

    5 April 2026

    Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Ikut Demo No Kings di AS, Robert De Niro: Bukan Untuk Trump!
    • Dua Pencuri Motor di Surabaya Dihajar Warga, Diduga Anak Kos
    • Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara
    • Perbedaan gejala appendisitis dan batu ginjal, sering disalahartikan
    • Berhenti Merokok, Mengapa Lapar Terus?
    • Kisah Mariani, Perempuan Batam yang Sukses dari Kerupuk Ikan
    • Arema FC vs Malut United, Singo Edan Cari Pengganti Ujung Tombak
    • TransNusa tingkatkan frekuensi penerbangan Bali-Singapura, liburan lebih fleksibel
    • Terjemahan lirik lagu After Hours: Oh, sayang, di mana kau sekarang saat aku paling butuh?
    • Solusi pakaian harum sepanjang hari, Royale by SoKlin dengan teknologi UV serum
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Tak Berpengaruh Secara Hukum

    Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Tak Berpengaruh Secara Hukum

    adm_imradm_imr24 Maret 202637 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Vidi Aldiano dan Persoalan Hukum yang Menghiasi Masa Akhir Hayatnya

    Vidi Aldiano, seorang penyanyi ternama di Indonesia, menjalani perjuangan berat melawan kanker ginjal selama beberapa tahun terakhir. Namun, tekanan dari sengketa hukum juga menjadi beban tambahan dalam kehidupannya. Gugatan terkait penggunaan lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution menghadangnya di tengah kondisi kesehatan yang semakin memburuk.

    Gugatan tersebut mencapai nilai Rp28,4 miliar, yang menambah beban psikis dan fisik Vidi. Beberapa pihak menyebut bahwa tekanan hukum ini turut memengaruhi kondisi kesehatannya di masa-masa akhir hidupnya. Pemilik nama asli Oxavia Aldiano itu meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026, di usia 35 tahun. Ia berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Kepulangannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta para penggemar di industri musik Tanah Air.

    Namun, wafatnya Vidi tidak membuat proses hukum terhenti. Gugatan perdata terkait royalti lagu Nuansa Bening tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun Vidi telah meninggal.

    Minola menyampaikan rasa duka atas kematian Vidi. “Saya ingin mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano,” ucapnya. Menurutnya, perkara hukum tidak langsung gugur karena kematian tergugat. Berbeda dengan perkara pidana, di mana terdakwa yang meninggal akan membuat perkara gugur. Namun, dalam hukum perdata, hal ini tidak berlaku.

    Selain Vidi Aldiano, gugatan juga mencantumkan ayah sang penyanyi, Harry Kiss, sebagai tergugat. Minola menjelaskan bahwa kasus ini sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam gugatan tersebut, tergugat bukan hanya Vidi, tetapi juga Harry Kiss. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena kematian satu pihak.

    Alasan Pengadilan Menolak Gugatan

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Alasannya adalah karena gugatan tersebut dinilai cacat formil. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat, sehingga membuat gugatan tidak dapat diterima.

    Firman Akbar menyebutkan bahwa tiga platform digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tidak ikut digugat, padahal mereka merupakan tempat lagu Nuansa Bening diunggah. Dengan tidak adanya pihak-pihak tersebut, gugatan dianggap kurang pihak dan tidak dapat diterima. Selain itu, dua perkara lainnya juga ditolak dengan alasan serupa. Majelis hakim menilai bahwa penyelenggara konser atau event organizer dari 31 pertunjukan yang diduga melanggar hak cipta tidak dijadikan pihak dalam gugatan.

    Penyelesaian Gugatan yang Tidak Sederhana

    Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebelumnya mengajukan gugatan dengan tuntutan sebesar Rp24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Mereka menilai Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin pencipta. Gugatan ini kemudian diperluas dengan masuknya tiga platform digital sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.

    Namun, putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Di samping itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Meski begitu, proses hukum masih berjalan, dan gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak sepenuhnya berakhir. Proses ini akan terus berlanjut hingga ada keputusan akhir dari Mahkamah Agung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ikut Demo No Kings di AS, Robert De Niro: Bukan Untuk Trump!

    By adm_imr5 April 20261 Views

    Antrean BBM Nonsubsidi di Ambon, Harga Diprediksi Naik Mulai 1 April

    By adm_imr5 April 20264 Views

    Berita Terkini Sulut: Kebijakan WFH Dua Hari Minggu untuk ASN Mulai Berlaku

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ikut Demo No Kings di AS, Robert De Niro: Bukan Untuk Trump!

    5 April 2026

    Dua Pencuri Motor di Surabaya Dihajar Warga, Diduga Anak Kos

    5 April 2026

    Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    5 April 2026

    Perbedaan gejala appendisitis dan batu ginjal, sering disalahartikan

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?