Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 12 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Tak Berpengaruh Secara Hukum

    Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Tak Berpengaruh Secara Hukum

    adm_imradm_imr24 Maret 202641 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Vidi Aldiano dan Persoalan Hukum yang Menghiasi Masa Akhir Hayatnya

    Vidi Aldiano, seorang penyanyi ternama di Indonesia, menjalani perjuangan berat melawan kanker ginjal selama beberapa tahun terakhir. Namun, tekanan dari sengketa hukum juga menjadi beban tambahan dalam kehidupannya. Gugatan terkait penggunaan lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution menghadangnya di tengah kondisi kesehatan yang semakin memburuk.

    Gugatan tersebut mencapai nilai Rp28,4 miliar, yang menambah beban psikis dan fisik Vidi. Beberapa pihak menyebut bahwa tekanan hukum ini turut memengaruhi kondisi kesehatannya di masa-masa akhir hidupnya. Pemilik nama asli Oxavia Aldiano itu meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026, di usia 35 tahun. Ia berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Kepulangannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta para penggemar di industri musik Tanah Air.

    Namun, wafatnya Vidi tidak membuat proses hukum terhenti. Gugatan perdata terkait royalti lagu Nuansa Bening tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun Vidi telah meninggal.

    Minola menyampaikan rasa duka atas kematian Vidi. “Saya ingin mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano,” ucapnya. Menurutnya, perkara hukum tidak langsung gugur karena kematian tergugat. Berbeda dengan perkara pidana, di mana terdakwa yang meninggal akan membuat perkara gugur. Namun, dalam hukum perdata, hal ini tidak berlaku.

    Selain Vidi Aldiano, gugatan juga mencantumkan ayah sang penyanyi, Harry Kiss, sebagai tergugat. Minola menjelaskan bahwa kasus ini sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam gugatan tersebut, tergugat bukan hanya Vidi, tetapi juga Harry Kiss. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena kematian satu pihak.

    Alasan Pengadilan Menolak Gugatan

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Alasannya adalah karena gugatan tersebut dinilai cacat formil. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat, sehingga membuat gugatan tidak dapat diterima.

    Firman Akbar menyebutkan bahwa tiga platform digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tidak ikut digugat, padahal mereka merupakan tempat lagu Nuansa Bening diunggah. Dengan tidak adanya pihak-pihak tersebut, gugatan dianggap kurang pihak dan tidak dapat diterima. Selain itu, dua perkara lainnya juga ditolak dengan alasan serupa. Majelis hakim menilai bahwa penyelenggara konser atau event organizer dari 31 pertunjukan yang diduga melanggar hak cipta tidak dijadikan pihak dalam gugatan.

    Penyelesaian Gugatan yang Tidak Sederhana

    Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebelumnya mengajukan gugatan dengan tuntutan sebesar Rp24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Mereka menilai Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin pencipta. Gugatan ini kemudian diperluas dengan masuknya tiga platform digital sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.

    Namun, putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Di samping itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Meski begitu, proses hukum masih berjalan, dan gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak sepenuhnya berakhir. Proses ini akan terus berlanjut hingga ada keputusan akhir dari Mahkamah Agung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Sarwendah Buka Rahasia Video Pertengkaran Ruben Onsu

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Sarwendah Akhirnya Bicara, Ungkap Penyebab Emosinya pada Ruben Onsu

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?