Perjuangan Vidi Aldiano dan Persoalan Hukum yang Menghiasi Masa Akhir Hayatnya
Vidi Aldiano, seorang penyanyi ternama di Indonesia, menjalani perjuangan berat melawan kanker ginjal selama beberapa tahun terakhir. Namun, tekanan dari sengketa hukum juga menjadi beban tambahan dalam kehidupannya. Gugatan terkait penggunaan lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution menghadangnya di tengah kondisi kesehatan yang semakin memburuk.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp28,4 miliar, yang menambah beban psikis dan fisik Vidi. Beberapa pihak menyebut bahwa tekanan hukum ini turut memengaruhi kondisi kesehatannya di masa-masa akhir hidupnya. Pemilik nama asli Oxavia Aldiano itu meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026, di usia 35 tahun. Ia berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Kepulangannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta para penggemar di industri musik Tanah Air.
Namun, wafatnya Vidi tidak membuat proses hukum terhenti. Gugatan perdata terkait royalti lagu Nuansa Bening tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun Vidi telah meninggal.
Minola menyampaikan rasa duka atas kematian Vidi. “Saya ingin mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano,” ucapnya. Menurutnya, perkara hukum tidak langsung gugur karena kematian tergugat. Berbeda dengan perkara pidana, di mana terdakwa yang meninggal akan membuat perkara gugur. Namun, dalam hukum perdata, hal ini tidak berlaku.
Selain Vidi Aldiano, gugatan juga mencantumkan ayah sang penyanyi, Harry Kiss, sebagai tergugat. Minola menjelaskan bahwa kasus ini sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam gugatan tersebut, tergugat bukan hanya Vidi, tetapi juga Harry Kiss. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena kematian satu pihak.
Alasan Pengadilan Menolak Gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Alasannya adalah karena gugatan tersebut dinilai cacat formil. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat, sehingga membuat gugatan tidak dapat diterima.
Firman Akbar menyebutkan bahwa tiga platform digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tidak ikut digugat, padahal mereka merupakan tempat lagu Nuansa Bening diunggah. Dengan tidak adanya pihak-pihak tersebut, gugatan dianggap kurang pihak dan tidak dapat diterima. Selain itu, dua perkara lainnya juga ditolak dengan alasan serupa. Majelis hakim menilai bahwa penyelenggara konser atau event organizer dari 31 pertunjukan yang diduga melanggar hak cipta tidak dijadikan pihak dalam gugatan.
Penyelesaian Gugatan yang Tidak Sederhana
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebelumnya mengajukan gugatan dengan tuntutan sebesar Rp24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Mereka menilai Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin pencipta. Gugatan ini kemudian diperluas dengan masuknya tiga platform digital sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Namun, putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Di samping itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Meski begitu, proses hukum masih berjalan, dan gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak sepenuhnya berakhir. Proses ini akan terus berlanjut hingga ada keputusan akhir dari Mahkamah Agung.







