Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya

    13 Juni 2026

    Ernando Ari Jadi Sorotan Netizen! Kiper Persebaya yang Suka Memancing di Laut

    13 Juni 2026

    4 Tipu Muslihat Psikologis Saat Pasar Saham Turun, Catat Ini!

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya
    • Ernando Ari Jadi Sorotan Netizen! Kiper Persebaya yang Suka Memancing di Laut
    • 4 Tipu Muslihat Psikologis Saat Pasar Saham Turun, Catat Ini!
    • BNN ungkap peran dua WNA sebagai kurir narkoba 7,8 kg dari Jakarta ke Bali
    • 50 Soal Ujian Muhammadiyah dengan Kunci Jawaban Lengkap
    • Siapa Saja Perlu Konsumsi Obat Kolesterol?
    • Twibbon Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026, Unduh Gratis!
    • 13 tempat pernikahan luar ruangan di Bali dengan pemandangan menakjubkan
    • Gempa Dahsyat Guncang Sulut Pagi Ini, Warga Minut Lari Pakai Handuk: Sangat Menegangkan
    • Timnas Iran Berangkat ke Meksiko di Tengah Perselisihan Visa AS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Tak Berpengaruh Secara Hukum

    Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Tak Berpengaruh Secara Hukum

    adm_imradm_imr24 Maret 202640 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Vidi Aldiano dan Persoalan Hukum yang Menghiasi Masa Akhir Hayatnya

    Vidi Aldiano, seorang penyanyi ternama di Indonesia, menjalani perjuangan berat melawan kanker ginjal selama beberapa tahun terakhir. Namun, tekanan dari sengketa hukum juga menjadi beban tambahan dalam kehidupannya. Gugatan terkait penggunaan lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution menghadangnya di tengah kondisi kesehatan yang semakin memburuk.

    Gugatan tersebut mencapai nilai Rp28,4 miliar, yang menambah beban psikis dan fisik Vidi. Beberapa pihak menyebut bahwa tekanan hukum ini turut memengaruhi kondisi kesehatannya di masa-masa akhir hidupnya. Pemilik nama asli Oxavia Aldiano itu meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026, di usia 35 tahun. Ia berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Kepulangannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta para penggemar di industri musik Tanah Air.

    Namun, wafatnya Vidi tidak membuat proses hukum terhenti. Gugatan perdata terkait royalti lagu Nuansa Bening tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun Vidi telah meninggal.

    Minola menyampaikan rasa duka atas kematian Vidi. “Saya ingin mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano,” ucapnya. Menurutnya, perkara hukum tidak langsung gugur karena kematian tergugat. Berbeda dengan perkara pidana, di mana terdakwa yang meninggal akan membuat perkara gugur. Namun, dalam hukum perdata, hal ini tidak berlaku.

    Selain Vidi Aldiano, gugatan juga mencantumkan ayah sang penyanyi, Harry Kiss, sebagai tergugat. Minola menjelaskan bahwa kasus ini sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam gugatan tersebut, tergugat bukan hanya Vidi, tetapi juga Harry Kiss. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena kematian satu pihak.

    Alasan Pengadilan Menolak Gugatan

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Alasannya adalah karena gugatan tersebut dinilai cacat formil. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat, sehingga membuat gugatan tidak dapat diterima.

    Firman Akbar menyebutkan bahwa tiga platform digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tidak ikut digugat, padahal mereka merupakan tempat lagu Nuansa Bening diunggah. Dengan tidak adanya pihak-pihak tersebut, gugatan dianggap kurang pihak dan tidak dapat diterima. Selain itu, dua perkara lainnya juga ditolak dengan alasan serupa. Majelis hakim menilai bahwa penyelenggara konser atau event organizer dari 31 pertunjukan yang diduga melanggar hak cipta tidak dijadikan pihak dalam gugatan.

    Penyelesaian Gugatan yang Tidak Sederhana

    Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebelumnya mengajukan gugatan dengan tuntutan sebesar Rp24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Mereka menilai Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin pencipta. Gugatan ini kemudian diperluas dengan masuknya tiga platform digital sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.

    Namun, putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Di samping itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Meski begitu, proses hukum masih berjalan, dan gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak sepenuhnya berakhir. Proses ini akan terus berlanjut hingga ada keputusan akhir dari Mahkamah Agung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20262 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya

    13 Juni 2026

    Ernando Ari Jadi Sorotan Netizen! Kiper Persebaya yang Suka Memancing di Laut

    13 Juni 2026

    4 Tipu Muslihat Psikologis Saat Pasar Saham Turun, Catat Ini!

    13 Juni 2026

    BNN ungkap peran dua WNA sebagai kurir narkoba 7,8 kg dari Jakarta ke Bali

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?