Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Tak Berpengaruh Secara Hukum

Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Tak Berpengaruh Secara Hukum

adm_imradm_imr24 March 202642 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perjuangan Vidi Aldiano dan Persoalan Hukum yang Menghiasi Masa Akhir Hayatnya

Vidi Aldiano, seorang penyanyi ternama di Indonesia, menjalani perjuangan berat melawan kanker ginjal selama beberapa tahun terakhir. Namun, tekanan dari sengketa hukum juga menjadi beban tambahan dalam kehidupannya. Gugatan terkait penggunaan lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution menghadangnya di tengah kondisi kesehatan yang semakin memburuk.

Gugatan tersebut mencapai nilai Rp28,4 miliar, yang menambah beban psikis dan fisik Vidi. Beberapa pihak menyebut bahwa tekanan hukum ini turut memengaruhi kondisi kesehatannya di masa-masa akhir hidupnya. Pemilik nama asli Oxavia Aldiano itu meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026, di usia 35 tahun. Ia berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Kepulangannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta para penggemar di industri musik Tanah Air.

Namun, wafatnya Vidi tidak membuat proses hukum terhenti. Gugatan perdata terkait royalti lagu Nuansa Bening tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun Vidi telah meninggal.

Minola menyampaikan rasa duka atas kematian Vidi. “Saya ingin mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano,” ucapnya. Menurutnya, perkara hukum tidak langsung gugur karena kematian tergugat. Berbeda dengan perkara pidana, di mana terdakwa yang meninggal akan membuat perkara gugur. Namun, dalam hukum perdata, hal ini tidak berlaku.

Selain Vidi Aldiano, gugatan juga mencantumkan ayah sang penyanyi, Harry Kiss, sebagai tergugat. Minola menjelaskan bahwa kasus ini sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam gugatan tersebut, tergugat bukan hanya Vidi, tetapi juga Harry Kiss. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena kematian satu pihak.

Alasan Pengadilan Menolak Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Alasannya adalah karena gugatan tersebut dinilai cacat formil. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat, sehingga membuat gugatan tidak dapat diterima.

Firman Akbar menyebutkan bahwa tiga platform digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tidak ikut digugat, padahal mereka merupakan tempat lagu Nuansa Bening diunggah. Dengan tidak adanya pihak-pihak tersebut, gugatan dianggap kurang pihak dan tidak dapat diterima. Selain itu, dua perkara lainnya juga ditolak dengan alasan serupa. Majelis hakim menilai bahwa penyelenggara konser atau event organizer dari 31 pertunjukan yang diduga melanggar hak cipta tidak dijadikan pihak dalam gugatan.

Penyelesaian Gugatan yang Tidak Sederhana

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebelumnya mengajukan gugatan dengan tuntutan sebesar Rp24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Mereka menilai Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin pencipta. Gugatan ini kemudian diperluas dengan masuknya tiga platform digital sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.

Namun, putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Di samping itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Meski begitu, proses hukum masih berjalan, dan gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak sepenuhnya berakhir. Proses ini akan terus berlanjut hingga ada keputusan akhir dari Mahkamah Agung.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?