Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari ini, Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan sidang isbat pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu. Dengan penentuan ini, umat Muslim kini dapat mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya yang penuh makna ini.
Bagi umat Muslim yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk membayarnya hingga pagi hari sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan anjuran Rasulullah SAW agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan salat Idul Fitri, sehingga para penerima zakat dapat memanfaatkannya tepat pada hari raya.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri. Besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan setara dengan satu sha’ bahan makanan pokok. Di Indonesia, ukuran tersebut dikonversikan menjadi sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara. Oleh karena itu, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut beberapa contoh niat ketika membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor, penerima zakat ada delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
- Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
- Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
- Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
- Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
- Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
- Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.






