Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    • 7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak-anak

    Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak-anak

    adm_imradm_imr29 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah

    Pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari ini, Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan sidang isbat pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu. Dengan penentuan ini, umat Muslim kini dapat mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya yang penuh makna ini.

    Bagi umat Muslim yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk membayarnya hingga pagi hari sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan anjuran Rasulullah SAW agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan salat Idul Fitri, sehingga para penerima zakat dapat memanfaatkannya tepat pada hari raya.

    Apa Itu Zakat Fitrah?

    Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri. Besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan setara dengan satu sha’ bahan makanan pokok. Di Indonesia, ukuran tersebut dikonversikan menjadi sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.

    Pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara. Oleh karena itu, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut beberapa contoh niat ketika membayarkan zakat fitrah:

    • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

      Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

      Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

      Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

      Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

      Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

      Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

      Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

      Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

    Golongan Penerima Zakat Fitrah

    Terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor, penerima zakat ada delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

    1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
    2. Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
    4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
    5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
    6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
    7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
    8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan

    By adm_imr28 April 20260 Views

    Sholawat Robbi Kholaq: Tulisan Latin, Makna, dan Manfaatnya

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Lafal Doa dan Tata Cara di Multazam untuk Jemaah Haji dan Umroh

    By adm_imr28 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?