Kedatangan Komnas HAM untuk Memantau Kondisi Korban Penyiraman Zat Kimia
Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, tiga pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, bersama dua komisioner, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi dan Saurlin Siagian. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memantau langsung kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami luka bakar akibat penyiraman zat kimia.
Meski memiliki antusiasme tinggi untuk melihat kondisi korban secara langsung, prosedur medis yang ketat membuat kunjungan dilakukan dengan batasan tertentu. “Kami akan berkunjung ke korban tetapi tidak secara langsung, tetapi melalui jendela karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM,” ujar Anis Hidayah saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kehadiran lembaga negara ini bukan tanpa alasan. Mereka ingin memastikan bahwa penanganan medis terhadap Andrie berjalan optimal setelah insiden penyiraman zat kimia yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu. Sebelum menuju ruang perawatan, rombongan Komnas HAM terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan RSCM serta tim dokter spesialis yang menangani Andrie.
Data yang dihimpun dari kunjungan ini nantinya akan menjadi fondasi bagi Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi resmi terkait kasus yang menimpa sang aktivis. Hingga saat ini, Andrie Yunus dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencakup sekitar 20 persen bagian tubuhnya.
Estimasi Pemulihan yang Panjang
Berdasarkan hasil diskusi dengan tim medis, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian memaparkan bahwa perjalanan Andrie menuju pulih 100 persen masih sangat panjang. Kerusakan jaringan akibat zat kimia tersebut memerlukan penanganan berkelanjutan.
“Akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan 100 persen luka bakarnya,” ungkap Saurlin Siagian.
Dalam kurun waktu enam bulan pertama, tim dokter akan berfokus pada fase krusial pemulihan, yang mencakup serangkaian tindakan operasi. Di tengah kabar memprihatinkan tersebut, Saurlin memberikan secercah kabar baik terkait administrasi medis korban. “Kemudian, kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh BPJS,” imbuhnya.
Meluruskan Istilah: Asam Kuat, Bukan Sekadar Air Keras
Ada poin penting yang ditekankan oleh Komnas HAM dalam kunjungan kali ini, yakni mengenai penggunaan istilah teknis cairan yang mengenai Andrie. Merujuk pada keterangan spesialis di RSCM, istilah air keras dinilai terlalu umum dan kurang spesifik dalam menggambarkan dampak korosif yang terjadi.
Saurlin mengajak publik dan media untuk beralih menggunakan istilah zat kimia asam kuat agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih akurat mengenai bahaya zat tersebut.
“Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM. Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat,” tegas Saurlin.
Penggunaan terminologi ini dianggap penting agar tidak terjadi penyederhanaan masalah pada kasus-kasus kekerasan kimia di masa depan. “Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik ya. Kalau selama ini kan banyak istilah lain ya, disiram air keras dan lain sebagainya,” pungkasnya.







