Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Syawal 1447 H: Bolehkah Puasa Sunnah di Hari Sabtu? Ini Penjelasannya

    Syawal 1447 H: Bolehkah Puasa Sunnah di Hari Sabtu? Ini Penjelasannya

    adm_imradm_imr2 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ramadan dan Keistimewaan Bulan Syawal

    Setelah bulan Ramadan berlalu, kesan yang ditinggalkannya masih terasa dalam jiwa umat Islam. Bulan ini tidak hanya menjadi momen untuk menjalankan ibadah, tetapi juga menjadi ajang pengujian ketakwaan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam kehidupan umat Islam, Ramadan memiliki peran penting karena ia merupakan bulan ujian dan kesempatan untuk memperkuat hubungan dengan Tuhan.

    Bulan Syawal, yang merupakan bulan kesepuluh dalam kalender Hijriyah, memiliki keistimewaan tersendiri. Di bulan ini, umat Islam diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka mampu mempertahankan dan meningkatkan iman mereka, seperti yang telah dilakukan selama Ramadan. Selain itu, Syawal juga menjadi bulan awal dari tiga bulan sebelum Dzulhijjah, di mana beberapa amalan haji dapat dimulai. Periode haji disebut juga dengan Asyhur Al-Hajj atau bulan-bulan haji.

    Salah satu amalan yang dianjurkan setelah Idul Fitri adalah puasa Syawal. Puasa ini biasanya dilakukan selama enam hari. Namun, banyak orang yang bertanya apakah puasa Syawal boleh dimulai pada hari Sabtu dan bagaimana hukumnya.

    Hukum Puasa Syawal yang Dimulai dari Hari Sabtu

    Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dikerjakan di bulan Syawal. Puasa ini bisa dilakukan mulai dari tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun.”

    Dalam pengerjaannya, puasa Syawal bisa dilakukan secara berurutan. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa puasa Syawal diperbolehkan dikerjakan secara berpisah atau selang-seling.

    Beberapa kitab fiqih menyebutkan bahwa hari Sabtu termasuk dalam hari-hari yang dimakruhkan untuk berpuasa sunnah. Hukum makruh ini berlaku jika seseorang hanya berpuasa di hari Sabtu tanpa didahului hari sebelumnya dan dilanjutkan di hari berikutnya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan apa-apa kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya.”

    Pendapat ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa puasa di hari Sabtu saja adalah makruh jika tidak disertai puasa di hari lainnya. Hal ini dikarenakan Sabtu merupakan hari raya umat Yahudi, sehingga umat Islam tidak boleh mengagungkan hari tersebut seperti mereka.

    Puasa Syawal dengan Cara Terpisah-pisah

    Menurut Sayyid Abdullah al-Hadrami, puasa Syawal tidak harus dilakukan secara terus-menerus. Boleh dilakukan secara terpisah-pisah, asalkan semua puasa dilakukan di dalam bulan Syawal. Dalam kitabnya, beliau menyatakan:

    “Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).”

    Dari penjelasan di atas, puasa Syawal bisa dilakukan dengan dua cara:

    1. Secara terus-menerus, misalnya dari tanggal 2 hingga 7 Syawal tanpa henti.
    2. Secara terpisah, misalnya tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal kembali puasa, begitu juga seterusnya.

    Kedua cara ini sama-sama mendapatkan kesunnahan puasa pada bulan tersebut. Yang lebih utama adalah dengan cara puasa terus-menerus selama 6 hari. Jika tidak bisa, maka tetap dianjurkan untuk puasa dengan cara terpisah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?