Kasus Penganiayaan di Tahanan Polsek Kajang: Motif yang Muncul dari Emosi
Sebuah kasus penganiayaan terhadap warga di tahanan Polsek Kajang, Sulawesi Selatan, telah menarik perhatian publik. AKP Abdul Rahman Mubin, mantan Kapolsek Bulukumba, diduga melakukan tindakan tersebut karena emosi setelah rumah orang tuanya dilempari batu oleh korban.
Latar Belakang Insiden
Insiden ini terjadi pada malam hari, Kamis (26/3/2026), di tahanan Polsek Kajang. Menurut informasi yang diperoleh, AKP Abdul Rahman Mubin menerima kabar melalui sambungan telepon bahwa rumah orang tuanya di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengalami pelemparan batu. Saat itu, orang tua pelaku sedang dalam kondisi sakit dan baru saja selesai menjalani perawatan medis.
Setibanya di lokasi, pelaku menemukan rumah panggung milik orang tuanya dalam keadaan berantakan. Batu berserakan dan beberapa perabot rumah tangga rusak. Dengan emosi yang memuncak, Abdul Rahman Mubin langsung menuju Polsek Kajang dan menganiaya korban bernama Karim.
Perkembangan Terkini
Setelah kejadian tersebut, Abdul Rahman Mubin mengaku khawatir terhadap keselamatan orang tuanya yang sedang sakit akibat peristiwa pelemparan tersebut. Ia juga menyadari bahwa terdapat perselisihan antara korban Karim dengan pihak lain, salah satunya berada di rumah orang tua pelaku. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu aksi pelemparan dan kerusakan.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, DS (27) anak dari korban Karim melaporkan AKP Abdul Rahman Mubin ke Propam Polres Bulukumba. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap Karim.
Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, mengatakan pihaknya telah memanggil pelapor DS. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil AKP Abdul Rahman Mubin untuk dimintai keterangan. “Kami akan meminta keterangan AKP Abdul Rahman,” ujar Iptu Andi Panangrangi.
Jika dalam proses penyelidikan terbukti adanya pelanggaran pidana, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi berupa sanksi internal kepolisian maupun proses pidana umum. “Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Tugas Kasat Binmas
Kasat Binmas adalah Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) di tingkat Polres. Merupakan unsur pelaksana tugas pokok kepolisian yang fokus pada pembinaan masyarakat. Kasat Binmas berada langsung di bawah Kapolres dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Satbinmas.
Satbinmas bertugas memimpin unit pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjaga ketertiban, serta membangun kerja sama antara polisi dan masyarakat. Tugas ini sangat penting dalam menjaga hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat.







