Sidang Kasus Korupsi Labkesda Kota Bengkulu Berlangsung Serius
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (30/3/2026) sore. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Tuntutan Hukuman untuk Joni Haryadi Thabrani
Joni Haryadi Thabrani, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Joni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair.
Selain Joni, empat terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam proyek pembangunan Labkesda. Terdakwa Doni Iswanto, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sementara itu, Akhmad Basir, yang disebut sebagai broker atau kontraktor pelaksana proyek, juga mendapat tuntutan yang sama.
Hukuman Beragam untuk Para Terdakwa
Terdakwa Joli Okta Riansyah, yang merupakan kontraktor pelaksana, dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sedangkan terdakwa Rizal Mahlefi, yang berperan sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, juga dituntut dengan hukuman serupa, yaitu satu tahun enam bulan penjara dan denda yang sama.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh terdakwa dinilai telah berperan dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui modus seperti pekerjaan fiktif dan mark up anggaran proyek.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,4 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Kerugian ini menjadi salah satu dasar utama jaksa dalam menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta denda.
Kuasa Hukum Siap Ajukan Pembelaan
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Joni Haryadi Thabrani, Nelly Enggreni, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan. Ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Kami akan mengajukan pembelaan. Tuntutan ini kami anggap terlalu tinggi, apalagi dalam fakta persidangan klien kami tidak terbukti,” ujar Nelly. Selain itu, ia juga menyebut bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan pada pekan depan. Sidang berikutnya akan berfokus pada pembacaan pembelaan dari para terdakwa atau pleidoi. Proses hukum kasus dugaan korupsi Labkesda Kota Bengkulu ini pun masih akan berlanjut sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penetapan Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Ketiganya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto; dan kontraktor proyek Labkesda, Akmad Basir.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Kamis (18/9/2025) siang. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi proyek Labkesda Kota Bengkulu, yang menelan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar. “Malam ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Labkesda,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, Kamis (18/9/2025).
Ketiganya dibawa oleh penyidik menggunakan rompi tahanan ke mobil tahanan, lalu dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Selain ketiga tersangka tersebut, Kejari Bengkulu masih akan melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan seiring berjalannya penyidikan. “Tiap-tiap kemungkinan itu pasti ada, tergantung dengan hasil penyidikan nanti seperti apa,” kata Wisdom.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus korupsi Labkesda. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi penting.







