Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Skenario Damai Terancam, Israel Serang Sungai Litani, 12 Tewas

    31 Mei 2026

    Jan Olde Riekerink Bicara! Alex Martins Pasti Cemerlang Bersama Persebaya Surabaya

    31 Mei 2026

    Restrukturisasi dan Ekspansi 5G Jadi Pendorong Kinerja TOWR 2026

    31 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 31 Mei 2026
    Trending
    • Skenario Damai Terancam, Israel Serang Sungai Litani, 12 Tewas
    • Jan Olde Riekerink Bicara! Alex Martins Pasti Cemerlang Bersama Persebaya Surabaya
    • Restrukturisasi dan Ekspansi 5G Jadi Pendorong Kinerja TOWR 2026
    • Truk Modifikasi Tertangkap Bawa Ribuan Liter Solar, 4 Pelaku Diciduk
    • 30 Ucapan Iduladha: Penuh Makna dan Spiritual
    • Otot Apa yang Diaktifkan Saat Plank? Ini Jawabannya
    • Cara Aman Mengonsumsi Daging Kurban untuk Penderita Kolesterol Tinggi
    • Sejarah air zamzam, yang mengalir deras di bawah jejak kaki Ismail
    • 12 cara menghilangkan bau prengus daging kambing saat Idul Adha, masakan jadi lebih lezat!
    • Iran tekankan AS tak punya pilihan selain terima tuntutan Teheran untuk berhentikan perang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Eks Kadinkes Kota Bengkulu Dihukum 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Labkesda Rp1,4 Miliar

    Eks Kadinkes Kota Bengkulu Dihukum 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Labkesda Rp1,4 Miliar

    adm_imradm_imr5 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Kasus Korupsi Labkesda Kota Bengkulu Berlangsung Serius

    Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (30/3/2026) sore. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Tuntutan Hukuman untuk Joni Haryadi Thabrani

    Joni Haryadi Thabrani, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Joni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair.

    Selain Joni, empat terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam proyek pembangunan Labkesda. Terdakwa Doni Iswanto, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sementara itu, Akhmad Basir, yang disebut sebagai broker atau kontraktor pelaksana proyek, juga mendapat tuntutan yang sama.

    Hukuman Beragam untuk Para Terdakwa

    Terdakwa Joli Okta Riansyah, yang merupakan kontraktor pelaksana, dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sedangkan terdakwa Rizal Mahlefi, yang berperan sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, juga dituntut dengan hukuman serupa, yaitu satu tahun enam bulan penjara dan denda yang sama.

    Jaksa menegaskan bahwa seluruh terdakwa dinilai telah berperan dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui modus seperti pekerjaan fiktif dan mark up anggaran proyek.

    Kerugian Negara Mencapai Rp1,4 Miliar

    Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Kerugian ini menjadi salah satu dasar utama jaksa dalam menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta denda.

    Kuasa Hukum Siap Ajukan Pembelaan

    Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Joni Haryadi Thabrani, Nelly Enggreni, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan. Ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak mencerminkan fakta persidangan.

    “Kami akan mengajukan pembelaan. Tuntutan ini kami anggap terlalu tinggi, apalagi dalam fakta persidangan klien kami tidak terbukti,” ujar Nelly. Selain itu, ia juga menyebut bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

    Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

    Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan pada pekan depan. Sidang berikutnya akan berfokus pada pembacaan pembelaan dari para terdakwa atau pleidoi. Proses hukum kasus dugaan korupsi Labkesda Kota Bengkulu ini pun masih akan berlanjut sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.

    Penetapan Tersangka Sebelumnya

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Ketiganya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto; dan kontraktor proyek Labkesda, Akmad Basir.

    Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Kamis (18/9/2025) siang. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi proyek Labkesda Kota Bengkulu, yang menelan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar. “Malam ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Labkesda,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, Kamis (18/9/2025).

    Ketiganya dibawa oleh penyidik menggunakan rompi tahanan ke mobil tahanan, lalu dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Selain ketiga tersangka tersebut, Kejari Bengkulu masih akan melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan seiring berjalannya penyidikan. “Tiap-tiap kemungkinan itu pasti ada, tergantung dengan hasil penyidikan nanti seperti apa,” kata Wisdom.

    Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus korupsi Labkesda. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi penting.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Cathlyn Yvaine Dicoret dari Paskibraka Nasional oleh DPPI dan Kesbangpol Sulsel

    By adm_imr31 Mei 20260 Views

    Iduladha 2026 Semakin Menarik, Menteri Agama Ajak Jamaah Istiqlal Lindungi Alam dengan Kurban

    By adm_imr31 Mei 20261 Views

    Kelas menengah terpuruk: Ancaman PHK 2026 Mengancam

    By adm_imr31 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Skenario Damai Terancam, Israel Serang Sungai Litani, 12 Tewas

    31 Mei 2026

    Jan Olde Riekerink Bicara! Alex Martins Pasti Cemerlang Bersama Persebaya Surabaya

    31 Mei 2026

    Restrukturisasi dan Ekspansi 5G Jadi Pendorong Kinerja TOWR 2026

    31 Mei 2026

    Truk Modifikasi Tertangkap Bawa Ribuan Liter Solar, 4 Pelaku Diciduk

    31 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?