Penetapan Tarif Listrik Triwulan II Tahun 2026 Tetap
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan atau tetap. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri, serta stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro yang mencakup berbagai faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Dengan menggunakan data tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh kenaikan biaya energi.
Langkah Strategis Pemerintah
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Parameter Penetapan Harga
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini dilakukan sesuai dengan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter yang digunakan adalah kurs Rp16.743,46 per USD, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Meski formula perhitungan menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi.
Golongan Pelanggan
Penetapan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan bersubsidi. Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Daftar Tarif Listrik April–Juni 2026
Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif listrik secara berkala melalui laman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. Perlu diketahui bahwa tarif listrik yang berlaku sebenarnya sama antara pelanggan prabayar dan pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Keperluan Rumah Tangga
- R-1/TR (Subsidi) daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR (Subsidi) daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian. Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.
Keperluan Bisnis
- B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
- B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
- B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
Keperluan Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh







