Infomalangraya.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah resmi diberlakukan di Indonesia. Aturan ini menetapkan bahwa berbagai platform digital, termasuk media sosial, wajib menonaktifkan akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi anak dari risiko penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
Psikolog Anak dan Keluarga dari Universitas Indonesia, Rose Mini, menyampaikan bahwa kebijakan ini memiliki urgensi yang sangat penting. Menurutnya, penerapan aturan ini muncul karena adanya ketidakseragaman kemampuan orang tua dalam mengawasi serta membatasi penggunaan gawai dan media sosial pada anak-anak.
Rose menjelaskan bahwa tingkat literasi digital orang tua di Indonesia sangat berbeda. Ada yang sudah melek teknologi sehingga dapat memberikan panduan kepada anak, tetapi juga ada yang sama sekali tidak memahami dunia maya. Dalam beberapa kasus, kemampuan anak justru melampaui orang tuanya.
Kondisi ini membuat orang tua yang kurang memahami teknologi sering kali kesulitan mengikuti perkembangan pesat di dunia digital. Mereka biasanya tidak tahu cara yang tepat untuk mengelola penggunaan gawai oleh anak-anak.
“Akibatnya, ketika anak melakukan berbagai aktivitas di media sosial, orang tua sering kali tidak memahami apa yang terjadi. Mereka baru menyadari setelah muncul dampak negatifnya,” ujarnya.
Menurut Rose, PP Tunas dapat dipahami sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi orang tua. Kebijakan ini menetapkan batas usia di bawah 16 tahun sebagai fase di mana anak masih membutuhkan pendampingan dan belum sepenuhnya siap mengakses media sosial secara mandiri melalui akun pribadi.
Meskipun demikian, Rose menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada orang tua. Selama masa remaja, orang tua perlu mempersiapkan anak agar mampu bersikap bijak di era digital.
Adapun PP Tunas, kata Rose, hanya membantu orang tua untuk “menahan” akses anak hingga mereka benar-benar siap. Tanpa proses pembinaan sejak dini, tidak ada jaminan bahwa setelah melewati usia 16 tahun anak akan langsung mampu menggunakan media sosial secara bijak.
“Dampaknya bermedia sosial bagi anak itu bisa sangat beragam. Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah kecanduan. Anak yang sudah kecanduan akan sulit melakukan aktivitas lain dan cenderung terus terpaku pada gawai, termasuk mengakses konten yang tidak terkontrol. Selain itu, ada juga risiko penyalahgunaan data pribadi anak,” tambahnya.
Dari perspektif kesehatan, penggunaan gawai secara berlebihan dapat memicu berbagai gangguan, baik fisik maupun psikis. Minimnya aktivitas fisik juga dapat meningkatkan risiko obesitas. Sementara itu, dari sisi psikologis, anak rentan mengalami gangguan emosional.
Selain itu, terdapat ancaman paparan terhadap predator di dunia digital, serta kecenderungan anak meniru perilaku negatif yang mereka temui di ruang digital. Rose menyebut kondisi ini terjadi karena informasi yang diterima anak diproses dengan kemampuan kognitif yang masih berkembang dan belum matang.
Oleh karena itu, menurutnya, anak perlu dibekali kemampuan untuk memilah mana yang baik dan buruk, yang harus dibangun melalui stimulasi sejak dini, seperti penanaman empati, pengendalian diri, dan nilai-nilai moral.
“Kebijakan ini bertujuan memberi waktu kepada orang tua untuk menyiapkan anak agar nantinya mampu menggunakan teknologi secara bijak. Ketika anak sudah cukup usia dan memiliki akun sendiri, diharapkan mereka sudah memiliki bekal untuk memilah informasi,” tegasnya.







