Penyelidikan Peredaran Narkoba yang Diduga Diatur dari Dalam Lapas
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Informasi ini muncul setelah adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang dilakukan BNN Kabupaten Tana Toraja pada 22 hingga 24 Maret 2026.
Dari operasi tersebut, sebanyak sepuluh orang diamankan dengan modus operandi menggunakan media sosial dalam sistem “tempel”. Artinya, para pelaku mengambil narkoba di tempat tertentu sesuai arahan pengedarnya tanpa transaksi langsung. Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tersebut melibatkan wilayah lintas kabupaten dan kota, dan diduga diatur oleh narapidana di dalam Lapas Bolangi.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Ardiansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Meskipun peredaran narkoba ini berada dalam kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, BNNP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendalaman lebih lanjut.
Tanggapan dari Pihak Lapas
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengaku tidak mengetahui adanya informasi dugaan pengendalian narkotika di dalam lapas oleh WBP. Ia juga menyatakan bahwa belum ada koordinasi dengan BNNK Tana Toraja terkait kasus ini. Menurutnya, pihaknya belum menerima informasi apapun mengenai dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Konfirmasi dari BNNK Tana Toraja
Kepala BNNK Toraja, AKBP Ustim Pangarian, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh jaringan lapas. Dalam operasi selama tiga hari, tim BNN berhasil mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga terkait dengan jaringan lapas.
Salah satu tersangka adalah seorang pegawai kontrak Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja (BPS-GT) perempuan dengan inisial K. Dia diduga memiliki akses komunikasi dengan bandar narkoba di Lapas Bolangi, Gowa. Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, hasil tes narkoba menunjukkan bahwa dia positif menggunakan metamfetamin atau sabu-sabu.
Di samping itu, dalam ponsel tersangka ditemukan riwayat percakapan dengan narapidana di Lapas Bolangi. Hal ini membuat pihak BNN menduga bahwa K merupakan perantara atau “kuda-kuda” dari bandar narkoba tersebut.
Tindakan Lanjutan
Para tersangka yang diamankan telah dibawa ke Kantor BNNP Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak BNNP juga akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba ini.







