Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    adm_imradm_imr20 Mei 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pemerintah untuk Atur Komisi E-Commerce dan Dampaknya terhadap UMKM

    Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan baru yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara platform e-commerce dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini mencakup mekanisme perubahan komisi dan biaya layanan yang dikenakan oleh marketplace kepada para seller. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing UMKM dalam ekosistem digital.

    Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, pihaknya bersama dengan kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan aturan main yang akan diatur dalam Undang-Undang. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing bagi UMKM.

    Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan bahwa industri memahami perhatian pemerintah terhadap perlindungan UMKM dalam ekosistem digital. Ia juga menegaskan bahwa idEA dan anggotanya berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sambil tetap membangun komunikasi dan koordinasi konstruktif dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

    Namun, ia juga mengungkap bahwa pertumbuhan e-commerce selama beberapa tahun terakhir banyak didukung oleh program subsidi dan promosi yang sebagian besar ditanggung oleh platform, seller, maupun mitra ekosistem. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses pasar UMKM serta menjaga daya beli masyarakat.

    Di sisi lain, industri e-commerce juga menghadapi berbagai tantangan seperti kenaikan biaya logistik, teknologi, keamanan transaksi, layanan konsumen, hingga pengembangan infrastruktur digital. Dalam kondisi tekanan ekonomi global dan domestik yang dinamis, penyesuaian model bisnis menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem digital jangka panjang.

    idEA tetap optimistis terhadap prospek ekonomi digital Indonesia. Menurut mereka, marketplace terus berinvestasi dalam teknologi, perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kualitas layanan guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

    Penilaian Ahli terhadap Kebijakan Pemerintah

    Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai bahwa pemerintah tidak bisa langsung melarang marketplace menaikkan biaya layanan kepada pelaku UMKM selama tidak ada aturan yang dilanggar oleh platform digital tersebut.

    Izzudin menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu langsung mengintervensi besaran tarif, biaya layanan, atau komisi marketplace. Lebih baik pemerintah fokus pada pengaturan mekanisme kerja sama antara platform e-commerce dan pelaku UMKM.

    “Pemerintah cukup mengatur aspek transparansi dan memastikan adanya sosialisasi perubahan biaya layanan pada tenggat waktu tertentu,” ujarnya.

    Untuk itu, Izzudin menyarankan agar pemerintah segera menyusun aturan yang mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan atau sosialisasi sebelum kenaikan biaya layanan diterapkan kepada pelaku usaha. Selain itu, sanksi seharusnya dikenakan terhadap pelanggaran aturan sosialisasi apabila regulasinya telah tersedia.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal juga menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus mengatur mekanisme kerja sama antara platform e-commerce dan pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu langsung mengintervensi besaran tarif, karena dinamika bisnis digital sangat cepat dan berubah.

    Menurut Faisal, kapasitas pemerintah untuk menentukan tarif dinilai masih terbatas, terlebih jika mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap industri digital nasional. Meski demikian, ia tetap berpandangan bahwa pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mengatur perubahan komisi pada platform e-commerce. Hal ini penting lantaran hubungan antara marketplace dan mitra UMKM selama ini belum sepenuhnya setara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?