Infomalangraya.com
JAKARTA – Pagi ini, kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Kamis (2/4) yang mencakup beberapa isu penting. Mulai dari Surat Edaran (SE) MenPANRB 3 Tahun 2026 hingga pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang kebijakan PPPK Paruh Waktu. Selain itu, ada juga informasi mengenai perlindungan PPPK di DKI Jakarta serta kasus TPPU PT DSI yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Simak selengkapnya!
8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026, Seluruh PNS, PPPK, dan P3K PW Wajib Tahu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran ini harus diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).
SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Beberapa poin utama dalam surat edaran ini meliputi:
Peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan tugas ASN
Penguatan pengawasan terhadap kinerja pegawai
Penyesuaian mekanisme pengangkatan dan penempatan pegawai
Peningkatan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia
Seluruh instansi pemerintah diwajibkan mematuhi aturan tersebut untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan.
Menteri Abdul Mu’ti: Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para guru dan tenaga pendidik yang bekerja secara paruh waktu. Dengan demikian, pemda diharapkan tidak melakukan PHK tanpa alasan yang jelas.
PPPK Dipertahankan, Wakil Rakyat Menekankan 4 Hal Penting
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipastikan aman dan tidak akan terkena PHK. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memastikan hal ini.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyambut baik upaya Gubernur DKI untuk menjaga kestabilan pekerjaan PPPK. Ia menekankan empat hal penting terkait perlindungan PPPK, antara lain:
Kejelasan status kepegawaian
Perlindungan hak asasi manusia
Penggunaan anggaran yang transparan
Partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan
Keempat poin ini menjadi dasar dalam menjaga kesejahteraan dan kesadaran sosial terhadap PPPK.
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, JK: Indonesia Bukan Negara Penakut
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon akibat serangan Israel.
Meski situasi di Lebanon makin memanas, JK menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menarik mundur pasukannya dari wilayah konflik tersebut. “Negara, TNI tidak seperti itu. Bahwa kalau ada yang korban, tewas, langsung kita mundur, wah itu bukan jiwa TNI dan jiwa pemerintah,” kata JK di Jakarta, Rabu (1/4).
Usut Kasus TPPU PT DSI, Bareskrim Periksa Dude Herlino & Alyssa Soebandono
Usut kasus di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi.
Bareskrim telah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya. “Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu.







