Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan
    • Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
    • Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM
    • Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat
    • Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla
    • Pemkot Kediri tingkatkan pembangunan, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas utama
    • Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut
    • Program MBG Malang Kembali Berjalan, Pengawasan Diperketat Pasca Evaluasi Menu
    • Kulit Mama Terancam Jika Sering Lewatkan Skincare Malam
    • 5 Warung Mie Ayam Lezat di Jakarta Selatan untuk Sarapan Cepat, Mulai Rp14 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    adm_imradm_imr4 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com

    JAKARTA – Pagi ini, kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Kamis (2/4) yang mencakup beberapa isu penting. Mulai dari Surat Edaran (SE) MenPANRB 3 Tahun 2026 hingga pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang kebijakan PPPK Paruh Waktu. Selain itu, ada juga informasi mengenai perlindungan PPPK di DKI Jakarta serta kasus TPPU PT DSI yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Simak selengkapnya!

    8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026, Seluruh PNS, PPPK, dan P3K PW Wajib Tahu

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran ini harus diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).

    SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

    Beberapa poin utama dalam surat edaran ini meliputi:

    Peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan tugas ASN

    Penguatan pengawasan terhadap kinerja pegawai

    Penyesuaian mekanisme pengangkatan dan penempatan pegawai

    Peningkatan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia

    Seluruh instansi pemerintah diwajibkan mematuhi aturan tersebut untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan.

    Menteri Abdul Mu’ti: Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).

    Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

    Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para guru dan tenaga pendidik yang bekerja secara paruh waktu. Dengan demikian, pemda diharapkan tidak melakukan PHK tanpa alasan yang jelas.

    PPPK Dipertahankan, Wakil Rakyat Menekankan 4 Hal Penting

    Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipastikan aman dan tidak akan terkena PHK. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memastikan hal ini.

    Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyambut baik upaya Gubernur DKI untuk menjaga kestabilan pekerjaan PPPK. Ia menekankan empat hal penting terkait perlindungan PPPK, antara lain:

    Kejelasan status kepegawaian

    Perlindungan hak asasi manusia

    Penggunaan anggaran yang transparan

    Partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan

    Keempat poin ini menjadi dasar dalam menjaga kesejahteraan dan kesadaran sosial terhadap PPPK.

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, JK: Indonesia Bukan Negara Penakut

    Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon akibat serangan Israel.

    Meski situasi di Lebanon makin memanas, JK menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menarik mundur pasukannya dari wilayah konflik tersebut. “Negara, TNI tidak seperti itu. Bahwa kalau ada yang korban, tewas, langsung kita mundur, wah itu bukan jiwa TNI dan jiwa pemerintah,” kata JK di Jakarta, Rabu (1/4).

    Usut Kasus TPPU PT DSI, Bareskrim Periksa Dude Herlino & Alyssa Soebandono

    Usut kasus di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi.

    Bareskrim telah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya. “Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    By adm_imr4 April 20262 Views

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Prabowo Diminta Berani Hentikan MBG Jika Krisis Ekonomi Memburuk

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026

    Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?