Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    • Misteri Pembunuhan Maria Simaremare, Staf Bawaslu Tewas Mengenaskan di Kontrakan
    • Pesona Pantai Gajah Kebumen, Wisata Murah dan Bebas Bayar
    • Wall Street Naik Senin (30/3), Perhatian pada Konflik Timur Tengah
    • Kapan saja kamu terlambat menerima chat WhatsApp? Ini penyebab dan solusinya
    • 2,77 Juta Kendaraan Pemudik Kembali ke Jakarta Hingga H+7 Lebaran 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    adm_imradm_imr4 April 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik KPK Mengultimatum Bos Rokok HS

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan ultimatum kepada pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo. Hal ini dilakukan setelah Suryo mangkir dari panggilan pemeriksaan yang diberikan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026). Pemanggilan tersebut terkait kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.

    Suryo, yang merupakan bos dari perusahaan Surya Group Holding Company, sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Suryo tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai alasan kehadiran Suryo yang tidak terpenuhi.

    “Untuk Saudara MS tidak hadir, belum ada konfirmasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/4/2026). Ia juga menyampaikan bahwa KPK akan segera berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Suryo. Selain itu, KPK mengimbau agar Suryo bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Budi.

    Pada agenda pemeriksaan kali ini, penyidik KPK ingin mendalami keterangan Suryo bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto. Ketiganya dijadwalkan untuk dimintai keterangan seputar mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

    Tujuh Orang Tersangka dalam Kasus Ini

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut. Ketujuh tersangka itu meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

    Selanjutnya, dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

    Pengembangan Perkara dan Penyitaan Uang Tunai

    KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai. Hal ini digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.

    Guna mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Martinus Suparman; pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS), Rokhmawan; serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    By adm_imr4 April 20263 Views

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    By adm_imr4 April 20266 Views

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    By adm_imr4 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    4 April 2026

    Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?