Kasus Polisi Menampar Badut Jalanan di Tuban Berakhir Damai
Insiden viral yang melibatkan oknum polisi menampar seorang badut jalanan di Tuban, Jawa Timur, telah berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Korban, yang dikenal dengan inisial K, warga Kabupaten Rembang, dan oknum polisi yang terlibat, TS, sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Korban menerima uang kompensasi sebesar Rp150 ribu sebagai bentuk penyelesaian damai. Meskipun demikian, proses hukum internal bagi TS tetap akan berjalan, khususnya dalam sidang etik Polri.
Rekaman CCTV Viral dan Proses Mediasi
Rekaman kamera CCTV yang menunjukkan insiden keributan di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, tiba-tiba menjadi viral dan memicu keresahan di kalangan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) malam, ketika TS (32), seorang oknum polisi dari Unit Propam Polres Tuban, bertemu dengan K (37), seorang penghibur jalanan yang mengenakan kostum badut berwarna merah muda.
Setelah kasus ini ramai dibahas di media sosial, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh mekanisme restorative justice di markas Polsek Kota Tuban pada Sabtu (6/6/2026). Dalam proses mediasi tersebut, K tidak menginginkan adanya tindakan hukum pidana, melainkan ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kronologi Insiden
Kejadian bermula saat TS sedang mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama anak dan istrinya, melaju dari arah barat menuju timur. Di saat yang sama, K, yang berasal dari Kabupaten Rembang, hendak menyeberang jalan sambil mengenakan kostum badutnya. Tangan K diduga bersenggolan dengan motor TS, sehingga barang bawaannya jatuh di aspal.
Situasi memanas ketika TS memutar balik kendaraannya dan langsung menghampiri K. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. TS mengangkat bagian kerah kostum badut milik K dan memberinya tamparan.
K mengungkapkan bahwa ia merasa ditindas dan dipukul meskipun ia sudah meminta maaf. “Dia juga bilang kalau saya mau dicari hingga ketemu,” kata K.
Bau Alkohol dan Pengakuan Korban
Menurut pihak kepolisian, emosi TS tersulut karena aroma alkohol yang tercium saat ia membuka bagian kepala kostum badut. K mengakui bahwa dirinya sempat mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang hari sebelum bekerja menghibur di jalanan.
Setelah kejadian, K langsung melaporkan tindakan tidak menyenangkan itu ke Polsek Kota Tuban. Petugas kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, K mengatakan bahwa ia tidak mengharapkan biaya pengobatan yang besar, hanya seikhlasnya.
“Paling pijat Rp100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu rupiah. Dikasih uang damai Rp150 ribu,” kata K.
Permohonan Maaf Terbuka
TS akhirnya memberikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, institusi Polri, dan masyarakat. Ia mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan yang menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas TS.
Sidang Etik Tetap Berjalan
Meskipun proses restorative justice telah selesai dan kedua belah pihak saling memaafkan, Polres Tuban tetap menegaskan bahwa Seksi Propam akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap TS terkait kode etik profesi. Iptu Abdul Latif Reksonegoro memastikan bahwa tindakan disiplin luar-dalam akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi kepolisian.





