Rencana Promil yang Tertunda Akibat Kasus Korupsi
Amsal Sitepu, seorang profesional videografer, mengungkapkan rasa sedihnya karena rencana besar bersama istrinya untuk menjalani program hamil (promil) harus tertunda akibat terseret dalam kasus dugaan korupsi. Setelah menikah selama empat tahun tanpa dikaruniai anak, Amsal dan istri telah menyusun rencana untuk memulai promil. Namun, kejadian tersebut terpaksa dihentikan setelah ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, dengan total nilai mencapai Rp600 juta. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa, dengan kisaran harga Rp30 juta per video.
Penjelasan dari Kuasa Hukum
Dalam persidangan, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan keraguan terhadap dasar perhitungan kerugian negara yang disebutkan oleh jaksa. Menurutnya, nilai kerugian yang disebutkan belum dijelaskan secara rinci. Ia menilai perhitungan kerugian negara seharusnya mengacu pada unsur pidana yang lengkap dan transparan.
Menurut Willyam, hasil perhitungan kerugian berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa. Namun, ia mempertanyakan kredibilitas orang Komdigi (Dinas Komunikasi dan Digital) yang melakukan perhitungan tersebut. “Apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan,” katanya.
Proses produksi video profil dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” katanya.
Tangisan Amsal Sitepu
Dalam persidangan, Amsal Sitepu mengungkapkan perasaan pilu yang dirasakannya. “Istri dan keluarga saya juga harus menyaksikan saya digiring ke ruang persidangan ini dengan tangan terborgol, seolah-olah saya ini adalah penjahat besar,” katanya. Ia semakin sedih karena rencana dengan istri batal akibat tersandung kasus tersebut.
Amsal dan istri telah menyusun rencana menjalani program hamil (promil). Sebab sudah empat tahun menikah, ia dan istri belum juga dikaruniai anak. “Kesedihan bertambah karena saya dan istri harus menunda rencana besar kami di tahun ini untuk melakukan program promil untuk mendapatkan anak. Karena sudah 4 tahun usia pernikahan kami, kami belum dikarunia anak sampai sekarang oleh Tuhan,” katanya.
Penegasan Amsal Sitepu
Amsal Sitepu berkukuh bahwa dirinya tidak melakukan mark up anggaran. “Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran,” katanya. Ia menegaskan jika memang dia melakukan mark up, tentu proposalnya akan ditolak. “Saya melakukan penawaran dengan proposal saya, kalau ada mark up anggaran tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark up anggaran pembayaran gak akan dibayarkan karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja pak,” katanya.







