Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Amsal Christy Sitepu. Kasus ini tidak terkait dengan kualitas karya atau kemampuan teknis Amsal, tetapi lebih pada dugaan manipulasi proyek dan penggelembungan anggaran.
Amsal Christy Sitepu kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proses hukum yang menjeratnya disebabkan oleh ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen perkiraan biaya yang disusun sebelum proyek dilaksanakan.
Modus Pelaku dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah mark-up anggaran dan ketidaksesuaian laporan. Contohnya, untuk kegiatan sewa drone (pesawat nirawak) yang direncanakan selama 30 hari, ternyata hanya dilaksanakan selama 12 hari, tetapi dibayar penuh. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta, yang merupakan bagian dari total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak lain dalam jaringan pengadaan proyek. Adapun data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan mengalami penggelembungan sebagai dasar pembuatan RAB.
Jaringan Tersangka dan Penggelembungan Biaya
Selain masalah sewa drone, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan biaya pada jasa penyuntingan (editing) video. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang melibatkan beberapa pihak lain yang telah diadili sebelumnya, seperti CV Simalem Agrotechno, PT CP Area Ersada Perdana, individu bernama Ganding, serta PT Ganding Production.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, setiap rupiah uang negara yang dicairkan harus sesuai dengan pengerjaan riil di lapangan. Hal ini menjadi fokus utama dalam proses penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka.
Peran Menteri Ekonomi Kreatif
Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, resmi angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya mencermati serius kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo karena telah menjadi sorotan publik. Meski menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Rifky menekankan pentingnya pemahaman objektif terhadap nilai sebuah karya kreatif.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, pemerintah kini tengah merampungkan pedoman khusus di bidang jasa kreatif.
Ruang Dialog dan Pedoman Baru
Sebagai solusi, Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id. Rifky meyakini pedoman ini akan menjadi acuan agar tidak terjadi “kriminalisasi” serupa di masa depan.
Pandangan DPR RI
Pembelaan lebih tajam datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), ia menegaskan bahwa kerja kreatif tidak bisa dihargai secara sepihak dengan nilai Rp0 atau dianggap mark-up hanya karena tidak ada harga baku.
Habiburokhman menyerukan agar Majelis Hakim menjadikan Pasal 53 ayat 2 KUHP baru sebagai acuan untuk mengedepankan keadilan substantif. Ia berharap putusan terhadap Amsal Sitepu tidak menjadi preseden buruk bagi industri digital Indonesia.







