Kritik terhadap Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Irfan Asy’ari Sudirman Wahid atau yang dikenal sebagai Ipang Wahid, founder dari Ipang Wahid Stratejik (IPWS), menyampaikan pandangan bahwa kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan hanya soal hukum individu, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana Indonesia menilai sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, sektor ini tidak hanya berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tetapi juga menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi.
Kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDB dan Tenaga Kerja
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif pada 2025 mencapai 27,40 juta orang atau sekitar 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. Bahkan pada 2024, jumlahnya telah mencapai 26,48 juta orang. Selain itu, kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional juga cukup signifikan, yaitu sekitar 8 persen. Dengan total PDB Indonesia 2024 sebesar Rp22.139 triliun, kontribusi ekonomi kreatif diperkirakan berada di kisaran Rp1.700 triliun.
Ipang menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif tidak bisa dianggap sebagai sektor pinggiran, melainkan merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Ia juga menyoroti pentingnya sektor ini dalam memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan berlangsung hingga 2034.
Budaya sebagai Bahan Bakar Industri Kreatif
Menurut Ipang, budaya adalah bahan baku utama industri kreatif. Indonesia memiliki 16 warisan budaya tak benda yang telah diakui dunia oleh UNESCO. Namun, ia menekankan bahwa budaya tidak otomatis memiliki nilai ekonomi tanpa peran para pekerja kreatif. Mereka yang menerjemahkan budaya menjadi film, desain, pertunjukan, konten, kriya, musik, hingga pengalaman, merupakan pelaku utama dalam mengubah budaya menjadi nilai ekonomi.
Kasus Amsal sebagai Cerminan Persepsi terhadap Kreativitas
Ipang menilai bahwa kasus yang menimpa Amsal menjadi cerminan bagaimana kreativitas masih sering dipandang sebelah mata, terutama dalam aspek penilaian ekonomi. Ia menegaskan bahwa jika cara kita menilai kreativitas salah, maka yang terkena dampaknya bukan hanya individu, tetapi juga masa depan industri kreatif secara keseluruhan.
Penahanan Amsal Sitepu akan Ditangguhkan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Menurutnya, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menilai bahwa pelaku ekonomi kreatif seperti satu batang tubuh, sehingga jika satu terdzolimi, semua pelaku merasa terdzolimi.
Tuntutan Jaksa dan Persoalan dalam Kasus Amsal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo. Meski terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, JPU menganggap Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.
Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini, mengingat seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya. Polemik juga muncul terkait komponen biaya produksi yang dinilai nol dalam proses audit, seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi.
Intimidasi dan Proses Hukum yang Tidak Berkeadilan
Amsal Sitepu mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan. Ia menyebut bahwa jaksa memberikan brownies sambil bilang “udah ikutin aja alurnya”. Ia berharap tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU dan langsung menandatangani penangguhan penahanan Amsal.
Pleidoi Amsal: Tidak Ada Niat Jahat
Dalam sidang, Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) dan mengklaim tidak memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Ia menyinggung lima item pekerjaan yang menurut jaksa adalah bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol. Kelimanya adalah konsep/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Dia menyebut penilaian itu tidak berdasar lantaran semua item adalah bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.
Kesimpulan
Kasus Amsal Sitepu menjadi isu penting yang menggambarkan tantangan yang dihadapi sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Dari segi hukum maupun ekonomi, kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi pelaku kreatif dan penghargaan terhadap kreativitas sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.






